Jannah Theme License is not validated, Go to the theme options page to validate the license, You need a single license for each domain name.

3 Tersangka Korupsi BBM DPRD Seluma, Ditahan Polda Bengkulu

BENGKULU, newsikal.com– Sebanyak 3 orang tersangka kasus korupsi BBM dan pemeliharaan rutin kendaraan dinas di Sekretariat DPRD Seluma tahun anggaran 2018, hari Senin (16/1/2023) resmi ditahan.

Ketiganya yaitu Husni TN yang sebelumnya menjabat Ketua DPRD Seluma, OF sebagai Wakil Ketua (Waka) II serta UU Ulil sebagai Wakil Ketua I DPRD Seluma.

Ketiganya datang memenuhi panggilan Polda Bengkulu sekitar pukul 11.00 WIB untuk menjalani pemeriksaan.

Sesampai di Polda Bengkulu, dan seusai dilaksanakan pemeriksaan sekitar pukul 14.45 WIB ketiganya langsung dibawa ke ruangan tahanan Polda Bengkulu.

Ketiganya akan ditahan paling lama hingga 20 hari ke depan, menunggu jadwal pelimpahan ketiga tersangka ini ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu.

Hal ini dibenarkan oleh Dir Reskrimsus Polda Bengkulu Kombes Pol Dodi Ruyatman, SH., Didampingi Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Anuardi usai gelar perkara, Senin (16/1/2023).

“Iya benar hari ini sudah ditahan, paling lama hingga 20 hari ke depan.” ungkap Anuardi.

Kabid Humas menyampaikan, Ketiganya sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini status kasusnya sudah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu.

Sehingga saat ini hanya tinggal menunggu jadwal yang disepakati oleh Polda dan pihak kejaksaan untuk penyerahan ketiga tersangka ini.

“Iya soal itu (pelimpahan tersangka ke penyidik) sedang kita koordinasikan,” Sampai Kabid Humas Polda Bengkulu

Dir Reskrimsus menambahkan, terkait pengembalian kerugian negara yang telah dilakukan oleh para tersangka, tidak menggugurkan proses pidana ketiganya.

Pasalnya pengembalian kerugian negara tersebut dikembalikan setelah kasus tersebut masuk dalam tahap penyidikan.

“Memang betul sudah ada pengembalian kerugian negara, namun pengembalian tersebut saat proses penyidikan sudah berlangsung, sehingga tidak menggugurkan pidananya,” Pungkas Direskrimsus Polda Bengkulu, Kombes Pol Dodi Ruyatman.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button

You cannot copy content of this page