Jannah Theme License is not validated, Go to the theme options page to validate the license, You need a single license for each domain name.

4 Capim DPR Provinsi telah ditentukan, Selanjutnya akan Diusulkan Ke Mendagri

//Ikhsan Fajri ketua

BENGKULU,newsikal.com- Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu menggelar rapat paripurna penetapan pengusulan calon pimpinan (Capim) definitif DPRD Provinsi Bengkulu masa jabatan 2019-2024 di ruang Paripurna DPRD Provinsi Bengkulu, Senin (16/9).Adapun nama-nama yang akan diusulkan ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI untuk didefinitifkan, yaitu:
1. Ketua  Ihsan Fajri  dari partai PDIP,,
2. Wakil Ketua I Samsu Amanah dari partai Golkar
3. Wakil Ketua II Suharto dari Partai Gerindra,
4. Wakil Ketua III Erna Sari Dewi dari partai Nasdem.
Pada kesempatan ini, Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Hamka Sabri mengatakan nama-nama Pimpinan DPRD Provinsi Bengkulu tersebut akan segera diusulkan kemudian dilantik.
“Nama-nama pimpinan dewan secepatnya akan segera kita ke usulkan, dan dilantik nantinya,” jelas Hamka
Pimpinan sidang sementara Ihsan Fajri menyampaikan berdasarkan hasil perolehan kursi dan suara terbanyak partai pada Pemilu 2019 lalu.
“Paripurna ini menetapkan 4 nama pimpinan DPRD Provinsi Bengkulu yaitu, Saudara Ihsan Fajri, Samsu Amanah, Suharto, dan Erna Sari Dewi. Nama-nama tersebut akan diusulkan ke Mendagri RI untuk didefinitifkan,” terang Ihsan
Sementara itu, Anggota DPRD Provinsi Bengkulu Erna Sari Dewi mengatakan dirinya berharap Partai Nasdem bisa memberikan sumbangsih pada pembangunan Provinsi Bengkulu, ucapnya usai ditetapkannya sebagai pimpinan definitif DPRD Provinsi Bengkulu.
“Ini amanah dari masyarakat Bengkulu, terimakasih banyak kepada masyarakat Provinsi Bengkulu yang telah mempercayakan saya sehingga terpilih sebagai wakil rakyat,” pungkasnya.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button

You cannot copy content of this page