Jannah Theme License is not validated, Go to the theme options page to validate the license, You need a single license for each domain name.

40 Petani di Mukomuko Bebas

Mukomuko, Newsikal.com – PT. Daria Dharma Pratama (DDP) memaafkan 40 warga Kecamatan Malin Deman Kabupaten Mukomuko. Seluruh warga Mukomuko tersebut Terhitung, Senin (23/5) malam dibebaskan.

Sebelumnya warga dilaporkan oleh PT. DDP dengan dugaan tindak pidana pencurian. Mereka diringkus serta dijebloskan ke dalam hotel prodeo oleh Polres Mukomuko. Dan ditetapkan tersangka dalam kasus pencurian sawit perusahaan, polisi juga mengamankan barang bukti alat panen sawit atau “enggrek”, mobil, buah sawit, dan handphone.

Sehingga 40 Petani warga Mukomuko telah mendekam selama 11 hari, terhitung pada tgl 12 Mei 2022, di Malpores Mukomuko.

Bebasnya 40 orang warga itu, setelah adanya surat pernyataan perdamaian antara pihak perusahaan dengan warga yang ditahan. Surat pernyataan perdamaian tersebut ditandatangani langsung oleh General Manager PT. DDP, Ir. Mawardi Noor TM, selaku pihak pertama.

Sedangkan yang mewakili 40 orang warga, sebagai pihak kedua, diteken oleh Alam Syahri, SH, selaku kuasa hukum warga, dari Kantor Hukum Akar Law Office yang beralamatkan di Kota Bengkulu.

Jadi saksi pada urutan pertama untuk perdamaian tersebut, Bupati Mukomuko H. Sapuan, SE, MM, Ak, CA, CPA. Pada posisi kedua, Ketua DPRD Mukomuko M. Ali Saftaini, SE. Lalu posisi berikutnya, Ketua Forum Kepala Desa Kecamatan Malin Deman Dahri Iskandar.

Seterusnya, dua warga Kecamatan Malin Deman, Anwar, petani berdomisili di Desa Serami Baru dan Subhani, wirawasta, warga Desa Talang Arah. Terakhir Imam Nur Islam dari Jakarta Barat, yang merupakan kuasa hukum PT. DDP.

Sementara Direktur Akar Law Office (ALO) Zelig Ilham Hamka mengatakan pihaknya mengucapkan terima kasih kepada Kapolres dan anggota yang telah menerimanya dengan baik.

Kemudian pihaknya juga mengapresiasi langkah Kepolisian Resor Mukomuko menyelesaikan masalah ini melalui keadilan restoratif dan harapannya keadilan restoratif menguntungkan semua pihak.

“Dan sekali lagi kami terima kasih kepada bapak Kapolres dan langkah yang diambil oleh Kapolres Mukomuko,” ucapnya.

Proses perdamaian juga ditandai dengan adanya pihak kedua bersedia menyerahkan uang sebesar Rp 1 juta kepada pihak pertama, sebagai ganti kerugian pihak pertama. Dan pihak kedua berjanji dan meminta maaf tidak akan mengulangi perbuatannya.

Sebagaimana itu, mereka juga berjanji tidak akan menggangu aktivitas yang dilakukan PT. DDP. Jika didapati melakukan tindakan serupa, atau lainnya di atas lahan yang dikuasai PT. DDP. Mereka siap diproses kembali secara hukum. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button

You cannot copy content of this page