Jannah Theme License is not validated, Go to the theme options page to validate the license, You need a single license for each domain name.

A. Yamin: Berita yang Bilang KPU Terima 10 Miliar Itu Hoax

BENGKULU, newsikal.com – Secara tegas Kuasa Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu, A. Yamin, SH, MH mengatakan bahwa, pemberitaan yang menyebutkan KPU menerima suap 10 Miliar rupiah untuk mentidak loloskan Agusrin-Imron atau Tidak Memenuhi Syarat (TMS) itu Hoax dan tidak benar. Hal ini disampaikannya usai berkonsultasi dengan Siber Direskrimsus Polda Bengkulu terkait media yang memproduksi berita hoax ini, Rabu (14/10/2020).

Dikatakan A. Yamin, dirinya membenarkan, bersama Ketua KPU Provinsi Bengkulu, Irwan Saputra dan Komisioner KPU Darlinsyah sudah berkonsultasi ke Polda pukul 15.00 WIB tadi. Dalam hal itu ia memyampaikan berita ini mengarah ke fitnah dan mencoreng nama lembaga KPU.

“Alhamdulillah, keterangan yang kami dapat berdasarkan berita ITE untuk memeriksa legal standing atau status kuasa hukum itu. Disini kami sebagai kuasa hukum, juga memberitahu agar publik juga tahu bahwa pemberitaan dari media tersebut tidaklah benar, itu betul-betul fitnah,” ujarnya lantang.

Ia menyebutkan, Karena itu sudah memfitnah Lembaga KPU Provinsi Bengkulu, maka pihaknya akan melaksanakan upaya hukum sesegera mungkin terhadap media tersebut. Kemudian ia juga akan meminta pendalaman lebih dalam berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.

“Dapat saya tegaskan, bahwa itu cukup mencoreng karena menuduh dengan tidak langsung dalam tulisan berita yakni dugaan KPU telah menerima suap uang 10 Milyar rupiah dari pasangan cakada untuk meng-TMS-kan (Tidak Memenuhi Syarat) salah satu pasangan calon. Itu membuat keterpukulan, nama baik yang dirusak oleh pemberitaan tersebut, karena dari narasi berita tersebut yang tidak berdasar dan sumbernya tidak jelas,” ucapnya.

Dengan itu, dirinya menyerahkan seluruhnya proses ini kepada pihak yang berwajib. Terhadap media lain yang melakukan hal yang serupa maka kami akan melakukan hal yang sama pula sebagaimana kepada Rindangnews.com ini.

“Karena isue tersebut tidak jelas dan dzolim. jangan membuat opini yang merugikan lembaga, karena KPU merupakan lembaga negara sebagai penyelenggara pemilihan kepala daerah. Ini perlu diklarifikasi karena kami mengklarifikasi yang sebenarnya,” ujar Yamin mengakhiri pers releasenya.(kay)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button

You cannot copy content of this page