Jannah Theme License is not validated, Go to the theme options page to validate the license, You need a single license for each domain name.

Akhirnya Gaji 7 OPD Pemkab Mukomuko Yang Terlambat Segera Cair

MUKOMUKO, newsikal.com –Hal tersebut terungkap ketika Sekretaris Kabupaten Mukomuko Dr.Abdyanto yang dikonfirmasi disela kegiatan Gelar Pasukan Ops Ketupat 2023 Polres Mukomuko di Mapolres Mukomuko, Senin (17/4/23).

Lebih lanjut Sekdakab Mukomuko mengatakan,” Alhamdulillah berkat kerjasama tim yang solid antara TAPD dengan Perangkat Daerah, 7 OPD yang kemarin mengalami kendala pencairan gajinya, insyaallah hari ini persoalan itu segera tuntas dan kami meyakini hari ini atau besok segera cair,” ungkap Abdiyanto.

Walaupun diawal ada sikap pesimis akan tidak “cairnya” gaji 7 OPD, akan tetapi “tangan dingin” Sekdakab Mukomuko Dr Abdyanto terus memberi semangat kepada jajarannya untuk tetap solid dan semangat dalam mencairkan Gaji dan biaya kegiatan kegiatan Dinas di 7 OPD itu.

” Dengan kerja keras bersama semuanya bisa kita atasi, Alhamdulillah gaji dan kegiatan bisa dicairkan, termasuk kegiatan kegiatan yang sifatnya pembangunan bisa dicairkan,” terang Sekda.

Dr Abdyanto juga memaparkan bahwa pencarian gaji ke 7 OPD ini mengacu kepada PP tentang pengelolaan keuangan yang terbaru serta Permendagri yang diimplementasikan melalui perubahan Peraturan Kepala Daerah (Perkasa) tentang penjabaran APBD Tahun Anggaran 2023.

” Alhamdulillah semua clear tidak ada masalah,” papar Sekda Abdiyanto.

Disisi lain, Sekdakab Mukomuko yang di konfirmasi terkait apakah ASN dipebolehkan mudik dengan menggunakan kendaraan dinas (mobnas) ?, Sekda Mukomuko menyampaikan bahwa karena pengguna barang telah mendapat mandat dari masing masing OPD dan penggunaannya, tentunya dari pengelola mengingatkan kepada pengguna untuk menggunakan mobil dinas sesuai dengan ketentuan dan peruntukkan dalam rangka menunjang tugas pokok dan fungsi dinas masing masing.

“sampai hari ini kita belum mendapat petunjuk dari mekanisme boleh atau tidaknya mobnas di gunakan untuk mudik, saat ini kita hanya menghimbau dan mengingatkan para pengguna barang bahwa Mobnas digunakan dalam rangka mendukung kinerja serta pelaksanaan tugas pokok dan fungsi dari masing masing Dinas,” imbuh Sekdakab Mukomuko Dr Abdyanto.

Adapun tujuh OPD yang dimaksud yaitu Dinas Dinas Satpol PP, Dinas pemadam kebakaran, dinas ketenagakerjaan, dinas perizinan satu pintu, dinas perhubungan, Kesbangpol serta PUPR. Tujuh dinas ini merupakan OPD baru dan OPD induk pasca perubahan nomenklatur maret 2023 lalu.(r/adv).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button

You cannot copy content of this page