Alur Kepesertaan BPJS Kesehatan Di Program UHC
Bengkulu, newsikal.com – Pemkot Bengkulu bekerjasama dengan BPJS kesehatan dalam program
Universal Health Coverage (UHC) Banyaknya pertanyaan dari masyarakat Kota Bengkulu mengenai alur dan teknis penjaminan dan pendaftaran kepesertaan BPJS UHC itu,Jumat pagi (27/5/2022) Kadis Kominfo menggelar rapat di ruang kerjanya.
Rapat dipimpin Kadis Kominfo Eko Agusrianto dihadiri Kadis Sosial Rosminiarty dan Plt Kadis Kesehatan Sri Martiana. Dalam rapat telah disepakati mengenai alur pasien rawat inap penjaminan kepesertaan UHC Kota Bengkulu.
“Ini khusus bagi warga Kota Bengkulu yang tidak mampu dan sedang dalam perawatan di FKRTL Rumah Sakit dengan status kepesertaan belum terdaftar, BPJS menunggak, dan BPJS non Aktif”.
Pasien langsung ke rumah sakit yang dituju dengan ruang perawatan kelas III (tiga). Kadis juga menjelaskan mengenai alur pendaftaran kepesertaan UHC Kota Bengkulu.
“Pertama, warga Kota Bengkulu yang tidak mampu, belum terdaftar BPJS, atau BPJS Menunggak dapat mendaftar ke Dinas Sosial Kota Bengkulu. Kedua, membawa fotokopi KTP dan KK Kota Bengkulu. Ketiga, membawa Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Kelurahan dan selanjutnya bersedia dirawat di ruang perawatan Kelas III,” jelas Eko.
Rapat teknis ini untuk memudahkan masyarakat memperoleh hak sehingga Pemkot Bengkulu menyelenggarakan program seluruh warga kota tanpa terkecuali berhak mendapatkan perawatan.
“Sosialisasi dan koordinasi ini akan terus dibangun. Seperti disampaikan Kadis Kesehatan tadi, dalam waktu dekat akan ada sosialisasi dengan seluruh camat, lurah, dan seluruh Direktur rumah sakit agar nanti tidak ada kendala-kendala teknis di lapangan,” ujar Eko.
Program ini sesuai dengan komitmen Walikota dan Wawali bahwa disetiap persoalan-persoalan masyarakat, pemerintah hadir karena Walikota dan Wawali ingin selalu menghadirkan kebahagiaan di tengah masyarakat.(Red)