Anggota DPRD Provinsi Dukung Inpres Penggunaan Mobil Listrik Sebagai Kendaraan Dinas

BENGKULU, newsikal.com-DPRD Provinsi Bengkulu mendukung Instruksi Presiden nomor 7 tahun 2022 terkait penggunaan mobil listrik sebagai kendaraan dinas pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Samsu Amanah Wakil Ketua I DPRD Provinsi Bengkulu mengatakan, bahwa mobil listrik tersebut dinilai sebagai solusi saat penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM).
“Kami setuju dengan instruksi presiden terkait penggunaan mobil listrik sebagai kendaraan dinas,” ujarnya Kamis (22/9/2022)
Karena menurut dia keberadaan mobil tersebut membantu mengurangi anggaran namun harus didukung infrastruktur seperti tempat cas yang harus disediakan.
Samsu juga mengungkapkan pembelian mobil listrik dapat diajukan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2024.
Beberapa waktu lalu Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Inpres Nomor 7 tahun 2022 tentang Penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai sebagai kendaraan dinas pemerintah pusat dan pemerintah daerah.