Jannah Theme License is not validated, Go to the theme options page to validate the license, You need a single license for each domain name.

Aryono Gumay Dilaporkan Langgar Kode Etik

BENGKULU, newsikal.com – Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Dewan Perwakilan Rakyat Kota Bengkulu (DPRD) Kota Bengkulu melaporkan Anggota DPRD Kota Bengkulu Komisi I, Aryono Gumay atas dasar melanggar kode etik. Hal ini disampaikan Fraksi PAN melalui surat yang ditujukan ke Ketua DPRD Kota Bengkulu.

Aryono Gumay dianggap melanggar kode etik saat melayangkan surat keinginan dirinya untuk anggaran rumah dinas Walikota Bengkulu dibekukan. Dari sini, Aryono dinilai telah salah menggunakan kop surat DPRD Kota Bengkulu, untuk menyampaikan kepentingan ke pihak lain.

Tidak hanya itu, dalam surat laporan ini Aryono juga dianggap menyampaikan materi yang keliru bahwasanya anggaran rumah dinas Walikota tersebut unprosedure. Bahkan Fraksi PAN telah mengklarifikasi hal tersebut kepada anggota Banggar Anggaran dan fraksi-fraksi lainnya bahwa itu tidak benar.

Ketua Fraksi PAN DPRD Kota Bengkulu, Kusmito, mengatakan, dirinya sangat menghargai secara elegan apa yang Aryono Gumay. Tapi dirinya juga meminta semua pihak untuk menghargai kajian dan analisa serta laporan Fraksi PAN bahwa Aryono Gumay telah melanggar kode etik.

“Isi surat yang disampaikan saudara Aryono juga keliru. Maka itu, dalam konteks tabayun ini nantinya semua pihak akan diminta klarifikasi oleh Badan Kehormatan (BK) dan disanalah ada kebenaran,” ucap Kusmito.(kay)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button

You cannot copy content of this page