Jannah Theme License is not validated, Go to the theme options page to validate the license, You need a single license for each domain name.

Atas Keterangan Saksi Agusrin-Imron, Ini Kata Kuasa Hukum KPU

BENGKULU, newsikal.com – Setelah mediasi dalam Musyawarah Penyelesaian Sengketa Pemilihan antara paslon Agusrin M Najamudin – Imron Rosyadi (Agusrin-Imron) terhadap Komisi Pemilihan Umum Provinsi (KPU) Bengkulu, Rabu (7/10/2020) gagal mencapai kesepakatan, maka hari Kamis (8/10/2020) gugatan paslon Agusrin-Imron tersebut berlanjut ke Musyawarah Penyelesaian Sengketa Pemilihan secara terbuka.

Lalu Sabtu (10/10/2020),  berlanjut dengan Musyawarah Penyelesaian Sengketa Pemilihan Nomor Register : 01/PS.Reg/17/X/2020 antara bakal pasangan calon Agusrin M Najamudin dan Imron Rosyadi sebagai pemohon terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu sebagai termohon, dengan agenda mendengarkan keterangan-keterangan saksi atau ahli pemohon yang dinyatakan terbuka untuk umum.

Saksi yang dihadirkan Pemohon yaitu Dr. Budiono, SH, MH yang merupakan Saksi Ahli Hukum Tata Negara (HTN) dari Fakultas Hukum Universitas Lampung dan saksi fakta Thurman Saud Marojahan Hutapea, Kalapas Sukamiskin saat ini.

Usai mendengarkan keterangan saksi ahli dan saksi fakta tersebut, Kuasa Hukum KPU Provinsi Bengkulu, A. Yamin, SH, MH, memberikan keterangan persnya.

Salah satunya, A. Yamin menyesali keterangan saksi fakta yang dihadirkan pemohon, pasalnya Kalapas Sukamiskin, Thurman Saud Marojahan Hutapea merupakan ASN. Hal ini membuat Kuasa Hukum KPU sangat keberatan karena yang bersangkutan tidak membawa surat izin dari pimpinan yakni izin Menteri.

“Jadi kami mempertanyakan legalitas beliau, karena beliau tidak bisa menunjukkan izin pimpinan beliau, misalnya ijin Menteri. Karena beliau adalah Kalapas Sukamiskin, yang berada di Provinsi Jawa Barat. Dia harus mempunyai ijin,” ucapnya.

Sebelumnya, pihaknya telah menyampaikan kepada pimpinan sidang. Ia meminta Ketua Bawaslu yang memimpin sidang tersebut agar menanyakan legalitas saksi fakta ini.

Selain itu yang juga membuat Kuasa Hukum KPU keberatan yakni status jabatan Thurman Hutapea. Sebab Thurman Hutapea baru menjabat sebagai Kalapas Sukamiskin bulan Juni 2020.

“Logika berpikir, sementara Thurman Hutapea ini  baru menjabat sebagai Kalapas Sukamiskin, bulan Juni 2020. Sementara Pak Agusrin itu masuk di Lapas Sukamiskin di tahun 2012. Mana bisa kita menganalisa keterangan saksi fakta ini di pokok persidangan, karena beliau bukan orang yang melihat, mendengar tapi hanya membuka berkas,” ujar pengacara yang akrab disapa Bang Omeng ini.

Tidak hanya itu, lanjutnya, saksi fakta juga mengeneralisir di fakta persidangan, saksi mengatakan Tim Verifikasi KPU datang ke Lapas Sukamiskin seolah-olah membujuk agar membuat tulisan bebas murni.

“Nah itu kami keberatan. Sementara sangat jelas, Thurman Hutapea itu sendiri yang menandatangani surat bebas murni. Itu sama dengan Thurman Hutapea menjilat ludah sendiri dan itu fakta loh,” cetus Yamin.

Kemudian ia menyebutkan, bahwa Tim Kuasa Hukum tidak mengada-ngada, perlu dicatat karena sidang tersebut live streaming youtube yang dilakukan oleh Bawaslu. Jadi boleh dibuka faktanya.

Baginya, keterangan Thurman Hutapea cukup tidak beralasan, keterangan itu cukup cacat hukum. wajib pihak Bawaslu menolak atau tidak menerima.

“Tetapi karena kami menghormati proses persidangan tersebut, kami tidak mungkin mengintervensi pimpinan karena dia yang mempunyai wilayah kewenangan untuk mengatur proses persidangan. Pastinya, kami sebagai termohon sangat menghormati hal itu,” sampainya mengungkapkan fakta persidangan.

Kemudian, selain saksi fakta adapun saksi ahli. Dalam hal ini juga, Kuasa Hukum termohon merasa keberatan dengan keterangan yang disampaikan saksi ahli.

“Sebenarnya, kalau ahli itu hanya diminta pendapat. Jadi menurut hemat kami, keterangan yang diberikan oleh ahli itu benar. Tanpa disadari oleh ahli Hukum dari Lampung, Dr. Budiono, beliau banyak memberikan keterangan yang sependapat dan mengakui apa yang dibuat oleh Tim Kuasa Hukum KPU. Namun saksi ahli menjustifikasi seolah-olah kami menafsirkan dan klien kami KPU menafsirkan norma-norma. Menurut kami, seolah-olah pemohon menafsirkan,” ungkapnya.

Yamin menyesali apa yang disampaikan saksi ahli tersebut. Dirinya prihatin dengan ahli HTN ini, apalagi seorang ahli dalam persidangan tidak berkenan untuk menafsirkan ataupun mengopinikan.

“Lebih baik dia membenarkan atau tidak di pokok perkara persidangan. Bahwa pendapat ahli itu normatif hukum, kalaupun ada, dia bisa memberikan arahan atau penjabaran, seperti kalau tidak berlakunya atau dicopotnya PKPU tersebut, silahkan melakukan judicial review di Mahkamah Konstitusi,” kata Yamin melanjutkan.

Disampaikanya juga, hari ini Minggu (11/10/2020), giliran pihak termohon akan menampilkan keterangan ahli yaitu Prof. Dr. Herlambang, SH, MH yang merupakan pakar Hukum Pidana dan Dr. Ardi Lafiza, SH, MH yang merupakan pakar Hukum Tata Negara.

“Sebenarnya, apa yang terjadi pada bakal pasangan calon Agusrin M Najamuddin dan Imron Rosyadi, kalau kami pahami dengan seksama mulai dari Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku, ketentuan bebas bersyarat, definisi dari narapidana, mantan narapidana, terpidana dan mantan terpidana serta PKPU Nomor 1 Tahun 2020, sebagaimana Surat Ketua KPU-RI Nomor : 735/PL.02.2-SD/06/KPU/IX/2020 tanggal 5 September 2020, tidak banyak yang perlu dipersoalkan dan diperdebatkan. Karena apa yang tertulis di atas sangat jelas dan tinggal kita saja menerimanya dengan iklhas,” sampainya.

Terakhir ia juga menjelaskan, musyawarah penyelesaian sengketa pemilihan secara lengkap bakal paslon Agusrin-Imron terhadap KPU Provinsi Bengkulu ini dapat dilihat secara live melalui channel youtube BENGKULU BAWASLU (10/10/2020).

“Fakta persidangan ini cukup jelas, karena ada jejak digitalnya dan tidak mungkin saya mengarang apalagi mengada-ngada,” pungkasnya.(red/kay)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button

You cannot copy content of this page