Jannah Theme License is not validated, Go to the theme options page to validate the license, You need a single license for each domain name.

Ayah Tega Gauli Anak Kandungnya Sendiri Dari Umur 6 tahun Sampai 9 Tahun

Rejang Lebong, newsikal.com – Tidak tahu apa yang merasuki Bapak tua yang berumur 43 tahun ini, karena tega menggauli darah dagingnya sendiri.
Bapak berinisial MR yang tinggal di Kecamatan Bermani Ulu Raya, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu.

Aksi bejat tersangka, tak lain ayah kandung korban sendiri di lancarkan sejak korban berumur 6 tahun sampai 9 tahun, saat itu korban kelas 1 SD hingga korban kelas 4 SD.

Perbuatan asusila ini di lakukan di rumah pelaku sendiri di Kecamatan Bermani Ulu Raya, Kabupaten Rejang Lebong. Dalam aksinya terduga pelaku mengancam korban, akan mengusir korban dari rumah Jika korban berani memberitahu hal ini kepada orang lain.

Tindakan pidana persetubuhan anak di bawah umur ini sudah dilakukan terduga pelaku dari tahun 2019 sampai 9 Agustus 2022.

Kapolres Rejang Lebong, AKBP Tonny Kurniawan mengatakan, terduga pelaku merupakan ayah kandung korban. Di mana perbuatan itu dilakukan secara berulang-ulang dan rutin.

“Terduga pelaku selalu mengancam korban apabila memberitahukan kepada orang lain maka korban akan diusir dari rumah,” Ujar Tonny, Rabu (10/8/2022).

Terduga pelaku, sudah bercerai dengan istrinya atau ibu kandung korban sejak tahun 2017. Sejak saat itu, korban dan adiknya tinggal bersama terduga pelaku.

Saat ini, terduga pelaku sudah ditangkap personel Polsek Bermani Ulu, Polres Rejang Lebong, Polda Bengkulu.

Selain menangkap terduga pelaku, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti, berupa 1 lembar baju terusan anak-anak warna biru, 1 lembar selimut warna kuning, dan 1 unit Hp merek NEXION warna hitam.

Terduga pelaku, disangkakan melanggar Pasal 76 D Jo Pasal 81 Ayat (3) UU no 35 Tahun 2014, tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002, Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun dan denda Rp 5 miliar.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button

You cannot copy content of this page