BAPEMPERDA DPRD Kaur Rapat Sinkronisasi Raperda Pesantren

KAUR, newsikal.com – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BAPEMPERDA) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaur melaksanakan rapat sinkronisasi dan Harmonisasi dengan stakeholder dengan agenda pembahasan Raperda Inisiatif DPRD tentang fasilitas pembangunan pesantren, bertempat di ruang komisi I DPRD Kaur, Senin (13/03/2023)
Rapat Rancangan Perda ini dihadiri oleh Ketua Bapemperda dan Anggota Bapemperda DPRD Kabupaten Kaur beserta Kabag Hukum, Kabag Kesra, dan OPD terkait Tentang Penyelenggaraan Fasilitasi Pesantren.
Ketua BAPEMPERDA Firjan Eka Budi, SE menyampaikan bahwa Rancangan perda ini dibentuk untuk pengembangan pesantren yang terintegrasi dengan kebijakan nasional.
” Perda ini kita harapkan dapat mendukung dan memperkuat fungsi pesantren sebagai lembaga pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat,” ujarnya.
Sekretaris BAPEMPERDA sekaligus sekretaris DPRD Kaur Arsal Adlin, M.Pd menjelaskan, Bahwa pembentukan susunan Raperda ini berdasarkan undang-undang nomor 18 tahun 2019 Tentang pesantren yang menyatakan bahwa pemerintah daerah dapat memfasilitasi penyelenggaraan pesantren sesuai kewenangan yang telah diberikan dalam peraturan undang-undang-undangan .
” Tujuan dibuat Perda ini yang pertama untuk Memberikan pedoman dalam penyelenggaraan pesantren di Daerah memiliki payung hukum dan yang kedua Untuk mewujudkan cita-cita penyelenggaraan pesantren untuk membentuk peserta didik yang memahami dan mengamalkan nilai-nilai ajaran agama. (Adv)