Jannah Theme License is not validated, Go to the theme options page to validate the license, You need a single license for each domain name.

Bawaslu Umumkan Caleg Gerindra Terpilih, Langgar UU dan PKPU

BENGKULU, newsikal.com – Salah seorang calon legislatif (caleg) DPRD Kota Bengkulu terpilih diduga melanggar Undang-undang (UU) dan PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum) tentang pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, dan anggota DPRD Kabupaten/Kota.

Adalah Nuzuludin, SE, Caleg anggota DPRD Kota Bengkulu periode 2019-2024, Partai Gerindra Nomor Urut 4, Dapil 3 (Singaran Pati, Gading Cempaka Kota Bengkulu) yang diduga melanggar Undang-undang Nomor 7 tahun 2017, Pasal 240 Ayat (1) huruf k dan m junto Pasal 7 ayat (1) huruf o PKPU Nomor 20 tahun 2018.

Pelanggaran tersebut dari Surat Pemberitahuan Tentang Status Temuan, yang tertempel di papan informasi kantor Bawaslu Kota Bengkulu, pada Rabu (10/7/2019).

Status yang tertulis pada surat dengan Nomor Temuan : 04/TM/PL/07.01/VI/2019 sudah diteruskan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bengkulu dan ditandatangani oleh Ketua Bawaslu Kota Bengkulu, Rayendra Pirasad, SHI, tertanggal 24 Juni 2019.

Bawaslu Kota juga menuliskan catatan agar KPU Kota untuk menindaklanjuti sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, karena merupakan pelanggaran administratif pemilu.

Ketua Bawaslu Kota Rayendra Pirasad, ketika dikonfirmasi, belum dapat memberikan penjelasan soal temuan itu karena sedang berada di luar kota.

“Saya, lagi Dinas Luar Kota, di kantor saja saya jelaskan,” singkat Rayendra, Rabu (10/7/19).

Informasi dihimpun, Nuzuludin diketahui sebagai sekretaris Badan Musyawarah Adat (BMA) Provinsi Bengkulu periode 2018-2023. Dia dilantik oleh Gubernur Bengkulu pada Selasa 6 November 2018.

Komisioner Bawaslu Provinsi, Dodi Hermansyah, ketika dikonfirmasi membenarkan temuan Bawaslu Kota terkait pelanggaran administratif. Dia mengatakan temuan sudah diproses Bawaslu Kota dengan menyampaikan surat rekomendasi ke KPU Kota.

Namun untuk mengetahui secara teknis, kata Dodi, Bawaslu Kota yang lebih mengetahuinya.

“Setahu saya seperti itu dan secara teknis Bawaslu Kota lebih menguasai persoalan ini,” ujarnya.

Disamping itu, Bawaslu Provinsi, lanjutnya, juga sudah menerima surat koreksi dari Nuzuludin. Surat itu, sudah diteruskan ke Bawaslu Pusat untuk dikaji.

“Saat ini kami masih menunggu dari Bawaslu Pusat terkait jawaban surat dari bersangkutan,” ungkapnya.

Ketika ditanya apakah ada bagi KPU Kota soal temuan itu, Dodi menyebut belum dapat berkomentar. Alasannya, belum dapat melihat bentuk pelanggaranya. Apakah pidana atau kode etik.

“Namun pasti ada sanksi jika itu tidak ditindak lanjuti,” terang Dodi.(kay)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button

You cannot copy content of this page