Jannah Theme License is not validated, Go to the theme options page to validate the license, You need a single license for each domain name.

Belum Sempat Diedarkan, Sabu 300 Gram Cepat Diamankan

BENGKULU, newsikal.com – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bengkulu, berhasil menangkap bandar sabu asal Bandung, Jumat, (4/5/2018) di Kabupaten Bengkulu Selatan. Tersangka membawa 300 gram Sabu jenis baru, Blue Ice kualitas nomor satu.

Menurut Kepala BNN Provinsi Bengkulu, Nugroho Aji Wijaya, penangkapan ini hasil dari penyelidikan selama satu bulan oleh Tim pemberantas BNN. BNN mencium adanya koneksi sindikat Bandung dengan lapas Bentiring untuk mengirim jenis Sabu ke Provinsi Bengkulu, yang modusnya menggunakan mobil travel.

“Dari tanggal 1 bulan lalu, tim sudah memantau 2 orang yang sedang dalam perjalan membawa sabu menggunakan mobil dengan bopol D 1322 ACE. Kemudian pada hari Kamis 3 Mei 2018, tim melakukan penangkapan dan penggeledahan di jalan lintas Manna-Kaur, tepatnya Desa Lubuk Ladung Kecamatan Kedurang Ilir. Penangkapan dipimpin kangsung oleh AKBP. Barlian Ansori, setelah penangkapan, diketahui 2 orang laki-laki berinisial AR dan WA dengan barang Bukti narkotika jenis Sabu blue ice golongan 1,” terangnya.

Dijelaskannya juga, Sabu yang dibawa diletakan di atas plapon mobil belakang bagian kiri, terdapat kemasan 5 bungkus kecil dengan berat 300 gram. Rencananya sabu ini akan diedarkan di Kabupaten Bengkulu Selatan dan Kota Bengkulu.

Dari penyelidikan diketahui tersangka bernama Albert Razendra 22 tahun Asal Bandung, Wahyudi Adinata Pasha 22 tahun asal Manna berdomisili Bandung, lalu Eko Susanto, 31 tahun warga Kota Bengkulu.

Barang Bukti yang disita berupa Sabu 300 gram, 1 unit mobil Toyota Inova nopol D 1322 ACE, 5  buah hanpone, 2 ATM, 1 unit sepeda motor Scoopy nopol BD 3047 CU, buku catatan penjualan dan 2 timbangan digital.

Nugroho sangat mengapresiasi bawahanya yang melakukan penangkapan Sabu dalam bentuk utuh dan belum sempat diedarkan.

“Saya sangat bangga, setiap melakukan penangkapan, barang bukti masih utuh dan belum sempat diedarkan. Ke depannya kami akan selalu tekankan, jangan sampai ada warga Provinsi Bengkulu yang sampai mencicipi barang haram tersebut,” ujarnya.

Atas penangkapan ini m, tersangka dikenakan pasal berlapis terkait narkoba yang dibawa sudah kategori besar dan sudah masuk kategori bandar dan pengedar.

“Tersangka dikenakan pasal berlapis, 144 ayat (2) JO, pasal 132 ayat (1) SUB, pasal 112 ayat 2 JO pasal 132 ayat 1, UU Republik Indonesia no 35 tahun 2009 dengan ancaman minimal  6 tahun penjara dan maksimal hukuman mati,” tutup Nugroho.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button

You cannot copy content of this page