Jannah Theme License is not validated, Go to the theme options page to validate the license, You need a single license for each domain name.

Belum Transparan, Panglima Hukum Rakyat Layangkan Surat Keberatan ke KPU

BENGKULU, newsikal.com – Tidak puas dengan pernyataan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu, Panglima Hukum Rakyat (PHR) Bengkulu kembali melayangkan surat keberatan atas jawaban KPU mengenai permintaan mereka terkait transparansi anggaran pemilu 2019. Bagi PHR, surat Balasan KPU tersebut tidak disertai data pendukung yang merinci penggunaan dana hibah 1 miliar pada pemilu 2019.

Ketua Umum PHR Provinsi Bengkulu Muhammad Iqbal, S.Sos mengatakan jawaban KPU tidak sesuai dengan yang pihaknya maksud.

“Pada surat permohonan data-data, kami meminta data laporan yang telah digunakan pada tahun 2019 berupa rincian anggaran berbentuk laporan kegiatan yang telah terlaksana pada tahun 2019. Tapi KPU tidak menyampaikan itu,” ujarnya.

Surat keberatan tersebut diantar langsung oleh Sekretaris Umum Panglima Hukum Rakyat ke sekretariat KPU Provinsi Bengkulu, dengan berlandaskan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“Surat Keberatan ini bentuk dalam menghormati proses hukum, agar segera merealisasikan permohon data yang dimaksud oleh PHR mengenai anggaran negara yang telah dipergunakan selama tahun 2019,” jelas pria yang akrab disapa Dang Iq ini.

Ia juga berharap kepada Ketua KPU Provinsi Bengkulu untuk lebih koperatif memenuhi permintaan data penggunaan anggaran negara sebagaimana surat yang telah mereka kirimkan sebelumnya.

“Tujuan kami agar KPU lebih bisa bersinergi dengan masyarakat untuk mengetahui anggaran negara yang diperuntunkan sesuai alokasi dan prosedurnya. Agar tidak dipandang hanya menghambur-hamburkan uang negara,” sebut mantan Ketua Umum Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Provinsi Bengkulu ini.

Menurutnya juga, jika surat keberatan yang mereka layangkan tidak mendapat respon dari pihak KPU, maka PHR Akan mempersengketakan hal ini ke Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi Bengkulu.(Junaidi)

One Comment

  1. Mau nanya sama kpu propinsi dan pusat…aturan kpu yang mengatakan tidak boleh dua kali menjadi anggota ppk…tapi di kepahiang ada yang sudah tiga kali kok…tolong penjelasannya.masalah terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button

You cannot copy content of this page