Jannah Theme License is not validated, Go to the theme options page to validate the license, You need a single license for each domain name.

Berhentikan Perangkat Desa Tanpa Regulasi, Komisi 1 Panggil Kades Tanjung Kemenyan

BENGKULU UTARA, newsikal.com – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bengkulu Utara, panggil Kepala Desa Tanjung Kemenyan, Kecamatan Napal Putih Muhtadi, beserta Kepala DPMD BU Sampurno dan Ketua BPD. Pemanggilan ini atas dasar laporan salah satu perangkat Desa Tanjung Kemeyan, Mitriyanti yang tidak terima dirinya diberhentikan semena-mena.

Mitriyanti, yang sebelumnya menjabat sebagai Kadun, dalam surat keberatan tersebut menjelaskan bahwa dirinya merasa diberhentikan secara semena-mena. Sebab menurutnya, bahwa Kades memberhentikan tidak sesuai dengan koridor regulasi, yakni Perda nomor 13 tahun 2016 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.

Dikatakan, Ketua Komisi I DPRD BU, Febri Yurdiman, SE menyampaikan, salah satu regulasi yang dilewati yakni Kepala Desa tidak memberikan berupa surat teguran atau surat peringatan (SP) kepada Mitrianti.

“Kemudian lagi, dalam mengeluarkan SK pemberhentian, Kades tidak ada rekomendasi dari Camat terlebih dahulu,” ujarnya.

Sedangkan itu, Kepala Desa Tanjung Kemenyan, Muhtadi menjelaskan alasan dirinya memberhentikan Mitrianti banyak melakukan pelanggaran. Hal itu diketahuinya dari laporan masyarakat yang disertai bukti.

Kemudian disebutkannya, perangkat desa ini (red,Matrianti) memungut uang PKH, memungut uang bantuan pemerintah yakni pada program RTLH, memungut biaya pembuatan atau pengurusan domisili, KK dan KTP. Lalu, perangkat desa yang dimaksud juga sangat sering absen pada saat jam kerja.

“Ada 300 warga di dalam laporan pengaduan ini menandatangani, untuk meminta perangkat desa tersebut diberhentikan,” ucap Kades.

Diakui Kades, dirinya mengakui melakukan kesalahan, karena mengangkangi regulasi dalam melakukan pemberhentian.

Dalam Hearing yang dilakukan di ruang komisi gabungan, Selasa (11/02/2020), Febri mengatakan, dengan itu dirinya minta Kades untuk mengeluarkan SK pengembalian perangkat desa tersebut. Selain itu, diharapkan pihak DPMD dapat memberikan pemahaman dan pembinaan kepada para Kades.

“Jangan main-main dengan aturan, Kades harus menjalankan tupoksi sesuai dengan regulasi, khususnya dalam hal pengangkatan dan pemberhentian perangkat,” pungkasnya.(fr1/adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button

You cannot copy content of this page