Jannah Theme License is not validated, Go to the theme options page to validate the license, You need a single license for each domain name.

Berkas 4 Nelayan Trawl Dinyatakan P21 “Lengkap”

BENGKULU, newsikal.com –  Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno, S.Sos., mengatakan Berkas perkara 4 nelayan trawl yang ditangkap pada bulan Desember 2020 telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Pihak Kejaksaan.

Adapun keempat berkas nelayan trawl yang dinyatakan lengkap tersebut diantaranya Rustam dengan Berkas Perkara nomor : BP /01/ B.2/ I / 2021 / Ditreskrimsus , tgl, 12 Januari 2021, Muhammad Aris dengan Berkas Perkara Nomor : BP / 02 /B.2 / I / 2021 / Ditreskrimsus, tgl 12 Januari 2021, Wasimin dengan Berkas Perkara Nomor : BP / 03 /B.2 / I / 2021 / Ditreskrimsus, tgl 12 Januari 2021, Mulyadi dengan berkas perkara nomor : BP / 07/B.2/I/2021 /Ditreskrimsus, tgl 26 Januari 2021.

”Iya keempatnya sudah P21, ” ungkanya.

Dijelaskan oleh Kabid Humas Polda Bengkulu, setelah dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke Kejaksaan 4 tersangka dititipkan kembali oleh JPU dalam sel tahanan Polda Bengkulu, BB berupa alat tangkap dan box penyimpan ikan hasil tangkapan telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Bengkulu, serta kapal dititip rawatkan di Dit Polair Polda Bengkulu.

Untuk diketahui keempat nelayan trawl tersebut ditangkap berdasarkan LP – B /1129/XII/2020/Bengkulu tanggal 26 Desember 2020 pada saat keempat nelayan tersebut melakukan kegiatan penangkapan ikan menggunakan alat penangkap ikan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang – undangan diPerairan Laut Bengkulu Utara, Ds. Serangai , Kec. Air napal, Kab. Bengkulu Utara

”Keempat tersangka kita jerat dengan pasal 84 ayat (2),(3), dan atau Pasal 85 UU RI No. 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan,” Pungkas Kabid Humas Polda Bengkulu. (red)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button

You cannot copy content of this page