Bharada Richard Eliezer di Vonis 1 Tahun 6 Bulan.

Jakarta, newaikal.com- Bharada Richard Eliezer dinyatakan bersalah dalam pembunuhan berencana brigadir Josua Hutabarat. Hal itu disampaikan majelis hakim dalam lanjutan sidang pembacaan vonis di pengadilan negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).
“Menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana,” kata hakim Wahyu Iman Santoso
“Menjatuhkan pidana penjara 1 tahun dan 6 bulan,” kata hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan.
Majelis hakim juga menetapkan Richard Eliezer sebagai saksi bekerjasama atau justice Collaborator. Hakim juga menyampaikan untuk jaksa penuntut umum, penasehat hukum maupun terdakwa mempunyai hak untuk melakukan upaya hukum.
Seusai persidang kuasa hukum brigadir Josua mengatakan bahwa ia memahami bahwa Richard Eliezer terpaksa melakukan pembunuhan itu.
“Kita mempunyai kepentingan untuk melindungi dia, betapa berbahayanya saya ketika tidak terbukti karena yang kita laporkan ini adalah orang-orang hebat,” kata Kamaruddin Simanjuntak kuasa hukum keluarga Brigadir Josua Hutabarat.
Sebelumnya Richard Eliezer dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum.(red)