Jannah Theme License is not validated, Go to the theme options page to validate the license, You need a single license for each domain name.

Caleg PKB Terpilih Dilaporkan ke Bawaslu

BENGKULU, newsikal.com – Calon legislatif (Caleg) DPRD Provinsi Bengkulu terpilih dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) daerah pemilihan Bengkulu 3 (Kabupaten Kepahiang) nomor urut 2, Zainal, S.Sos, M.Si dilaporkan oleh Erlan Oktriandi, ST, SH, MH ke Bawaslu Provinsi pada Kamis (18/7/19) sore.

Perkara yang dilaporkan Erlan terkait Pelanggaran Administrasi Pemilu. Dia mengatakan pelanggaran tersebut sama persis dengan caleg DPRD Kota Bengkulu terpilih dari Partai Gerindra, Nuzuludin, SE, nomor urut 4, daerah pemilihan Bengkulu 3 (Singaran Pati, Gading Cempaka).

“Sejak tahapan awal pendaftaran caleg hingga terpilih pada Pemilu Legislatif (Pileg) 17 April 2019, Zainal diduga tidak mengundurkan diri dari jabatan Ketua Badan Musyawarah Adat (BMA) Kabupaten Kepahiang,” kata Erlan yang juga Ketua Majelis Pimpinan Cabang Pemuda Pancasila Kota Bengkulu.

Parahnya lagi, lanjut Erlan, pasca ditetapkan sebagai daftar calon tetap (DCT) 20 September 2018, Zainal juga ikut dilantik sebagai wakil sekretaris BMA Provinsi Bengkulu, periode 2018-2023.

Dia dilantik dan dikukuhkan bersama Nuzuludin oleh Plt Gubernur Bengkulu, DR H Rohidin Mersyah (yang waktu itu masih Plt) pada Selasa 06 November 2018 dengan Surat Keputusan Nomor: 0.480.B.1 Tahun 2018 tanggal 30 Oktober 2018.

Erlan yang juga pendiri media bengkulunews mengungkapkan pelanggaran administrasi itu diketahui setelah dirinya terus mengikuti pemberitaan pelanggaran administrasi pemilu yang dikeluarkan Bawaslu Kota terhadap Nuzuludin.

“Saya baru tahu kalo Zainal ini caleg terpilih Senin kemarin sejak saya mendapatkan foto SK Kepengurusan BMA Provinsi, setelah kami cermati bersama pemimpin redaksi, kami pun penasaran apakah masih ada nama-nama caleg terpilih laiinya di dalam kepengurusan BMA provinsi,” imbuh Erlan.

Erlan menyebut dirinya baru mengetahui jika Zainal adalah caleg terpilih pasca mencari (searching) tahu informasi di internet terkait Perda BMA.

“Saya mengetahui itu dari internet, ternyata beliau (Zainal) sebelum menjadi pengurus BMA Provinsi, menjabat Ketua BMA Kabupaten Kepahiang,” imbuhnya.

Masih kata Erlan, laporan tersebut dia sampaikan merupakan bentuk dalam rangka mewujudkan asas demokrasi dan cita-cita hukum. Dia meminta tidak ada perbedaan dalam proses penanganan pelanggaran pemilu.

“Kalau caleg terpilih dari Gerindra terbukti melanggar, artinya Caleg dari Partai PKB ini juga melangar. Karena persoalan sama,” sampai Erlan.

Sebab itu, lanjut Erlan, berdasarkan uraian yang disampaikan dalam laporanya Zainal diduga melanggar Pasal 240 Ayat (1) huruf k dan hurup m Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, serta Pasal 7 Ayat (1) hurup o PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

“Saya minta Bawaslu Provinsi Bengkulu untuk melakukan pembuktian dan penindakan. Jika melanggar, katakan melanggar dan keluarkan rekomendasi pelanggaran. Jika tidak melanggar, katakan tidak melanggar. Maka adil kan?” tegas Erlan.

Seperti diketahui, berdasarkan Surat Ketua KPU RI Perihal mengundurkan diri, yang isinya adalah Pasal 240 Ayat (1) hurup k Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, dinyatakan, mengundurkan diri sebagai Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah, Aparatur Sipil Negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Direksi, Komisaris, Dewan Pengawas dan Karyawan pada Badan Usaha Milik Negara dan/atu Badan Usaha Milik Daerah, atau Badan lain yang Anggarannya Bersumber dari Keuangan Negara yang dinyatakan dengan Surat Penguduran Diri yang tidak dapat ditarik kembali.

Sementara menurut rekomendasi temuan pelanggaran Administrasi Pemilu yang dikeluarkan Bawaslu Kota Bengkulu terhadap Nuzuludin, memenuhi unsur sebagai Badan lain yang Anggarannya Bersumber dari Keuangan Negara.

“Berdasarkan fakta dan bukti, pada Diktum Keempat Surat Keputusan Gubernur Bengkulu tentang Penetapan Pengurus Badan Musyawarah Adat Provinsi Bengkulu Masa Bakti 2018-2023, disebutkan; segala Biaya yang timbul akibat ditetapkannya Keputusanm ini dibebankan kepada APBD Provinsi Bengkulu serta sumber dana lain yang sah sesuai Peraturan Perundang-Undangan,” kata Bawaslu Kota Bengkulu.

“Kemudian, berdasarkan hasil klarifikasi terhadap Sdr. Nuzuludin, SE, bahwa Badan Musyawarah Adat menerima Pendanaan dari APBD Kota Bengkulu dan APBD Provinsi Bengkulu,” tambah Bawaslu, dalam suratnya yang ditujukan kepada KPU Kota Bengkulu.(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button

You cannot copy content of this page