Jannah Theme License is not validated, Go to the theme options page to validate the license, You need a single license for each domain name.

Curi 19 Unit Tablet Sekolah, 2 Pemuda Ditangkap Polisi

KAUR,  newsikal.com – Dua tersangka pencuri 19 unit tablet merk evercoss dan spiker milik Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 09 Kaur yang terletak di Desa Bungin Tambun II Kecamatan Pagulu, Rabu (10/2) ditangkap jajaran polsek Padang Guci.

“Untuk kedua tersangka beserta barang bukti berupa 19 tablet, spiker dan charger sudah kita amankan,” kata Kapolres Kaur AKBP Dwi Agung Setyono S IK MH melalui Kapolsek Pagulu Ipda Kosseri SH saat di hubungi via whatsapp, kemarin Kamis (11/2/21).

Dikatakan Kapolsek, dua tersangka yang berhasil diamankan itu yakni berinisial HE (18), Warga Manau 1X 1 dan RI (13) warga Desa Pagar Alam Kecamatan Pagulu dan keduanya diamankan Selasa (9/2) sekitar pukul 20.00 WIB di rumahnya masing-masing.

Kedua tersangka diamankan setelah Polsek Pagulu menerima laporan pihak sekolah SMPN 09 Kaur, dimana jika ruang pembelajaran internet dibobol tersangka dan tersangka berhasil membawa kabur berupa 19 unit tablet yang disimpan didalam lemari itu raib.

Atas Kejadian tersebut korban melapor kepihak Polsek Padang Guci Hulu untuk ditinduk lanjuti.

Mendapati laporan tersebut anggota Polsek Pagulu yang dipimpin Ipda Kosseri SH langsung melacak pelaku dan pelakupun dengan cepat diamankan Polisi.

“Untuk TKP dan keterlibatan tersangka lain masih kita kembangkan. Tersangka kita kenakan pasal 362 KHUP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” jelas Kapolsek. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button

You cannot copy content of this page