Jannah Theme License is not validated, Go to the theme options page to validate the license, You need a single license for each domain name.

Curi Kawat Tembaga, DPO Selama Tiga Tahun Akhirnya Tertangkap

MUKOMUKO,  newsikal.com – Dua orang pemuda berinisial YA ( 26) dan MH ( 26 ) warga kecamatan V Koto Kabupaten Mukomuko ( MM ) berhasil ditangkap Polsek V Koto Polres MM Polda Bengkulu setelah masuk DPO selama 3 tahun.

Kapolsek V Koto Iptu Sugiarto, S.H., mengungkapkan kedua tersangka ditangkap berdasarkan LP / B / 416 / X / 2018 / BENGKULU / RES MM / SEK V Koto, 30 Oktober 2018.

”Kedua tersangka telah masuk DPO kami sejak bulan Oktober 2018,” ungkap Kapolsek.

Dijelaskan oleh Kapolsek, kedua tersangka berhasil ditangkap pihaknya hari ini (25/02/21) di Desa Pondok Panjang Kecamatan V Koto Kabupaten Mukomuko sekira pukul 06.30 WIB.

Dikatakan oleh Kapolsek, dari hasil penyelidikan kedua tersangka diduga melakukan pencurian kawat tembaga Gudang Bulog ds.Pondok Panjang Kec.V Koto Kab.Mukomuko.

”Kami berhasil menyita barang bukti dari kedua tersangka berupa kabel tembaga,” pungkas Kapolsek. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button

You cannot copy content of this page