Jannah Theme License is not validated, Go to the theme options page to validate the license, You need a single license for each domain name.

Dari Tiga Raperda, DPRD Provinsi Bengkulu Tunda Dua Raperda

BENGKULU, newsikal.com – Dalam rapat paripurna yang digelar oleh DPRD Provinsi Bengkulu Senin (12/8), ada tiga Raperda yang dibahas. Namun sayangnya hanya hanya satu Raperda yang bisa dilanjutkan sampai dengan selesai, sedangkan 2 Raperda lagi terpaksa ditunda dulu penyelesaiannya.

Dikatakan Ketua DPRD Provinsi Bengkulu, Ihsan Fajri bahwa Raperda yang disetujui untuk dilanjutkan adalah Raperda terkait dengan rencana umum energi daerah. Dimana semua persyaratan sudah lengkap dan dapat segera dibahas melalui rapat paripurna dengan agenda pendapat fraksi.

“Untuk Raperda energi itu bisa untuk dilanjutkan, akan kita selesaikan pada bulan ini,” katanya.

Sedangkan untuk 2 Raperda lagi, yakni terkait dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Bengkulu tahun 2023 terpaksa harus ditunda dulu penyelesainnya. Begitupun dengan Raperda terkait dengan fasilitasi BUMN juga demikian mengingat masih ada persiapan yang belum dipenuhi.

“Untuk Raperda RTRW masih terhalang di KLHS nya, sedangkan Raperda BUMN itu masih terhalang oleh fasilitasi dari Kemendagri,” sampainya.

Dengan hal tersebut, tentunya Pansus yang dibentuk untuk kedua Raperda tersebut, kemarin resmi dibubarkan. Mengingat masa jabatan dari sebagian keanggotaan mereka sebagai Dewan periode 2014-2019 sudah berakhir dan akan digantikan dengan dewan periode 2019-2024.

“Nanti setelah pelantikan kita akan bentuk pansus baru, namun sifatnya bukan mengulang, akan tetapi melanjutkan kinerja Pansus yang lama,” pungkasnya.

Terpisah Sekda Provinsi Bengkulu Nopian Andusti, sebenarnya cukup menyayangkan ditundanya kedua Raperda tersebut. Namun ia juga memaklumi mengingat memang akan ada perpindahan masa jabatan di keanggotaan DPRD Provinsi Bengkulu.

“Setidaknya kita bersyukur Raperda terkait dengan energi daerah dapat segera selesai pada bulan ini,” singkatnya.(adv/rocky)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button

You cannot copy content of this page