Jannah Theme License is not validated, Go to the theme options page to validate the license, You need a single license for each domain name.

Darurat Corona, OJK Ringankan Angsuran Kredit

BENGKULU, newsikal.com – Menyikapi dampak wabah Virus Covid-19/Corona terhadap pertumbuhan industri jasa keuangan, Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, bersama Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Perwakilan Provinsi Bengkulu Yusri, melakukan pertemuan terbatas, Senin (23/3/2020) di Gedung Daerah Balai Raya Semarak Bengkulu.

“Terkait pertemuan ini ada beberapa kebijakan dari OJK, ini terkait dengan kasus Covid-19 jangan sampai menghambat dinamisasi ekonomi, terkait misalnya angsuran kredit, terutama bagi pelaku usaha termasuk para ASN, misal yang bersangkutan terinfeksi Corona Virus maka yang bersangkutan di berikan keringanan,” jelas Gubernur Rohidin.

OJK mengeluarkan kebijakan untuk memberikan keringanan penangguhan kredit hingga satu tahun kepada pelaku usaha, ASN dan UMKM.

“Untuk bisa menunda angsuran dalam tempo Satu Tahun tetapi dengan syarat memang yang bersangkutan punya sejarah disiplin melakukan angsuran ketika belum terjadi Covid,” tambah Gubernur Rohidin.

OJK sendiri akan tetap memperhatikan prinsip kehati – hatian yang disertai adanya mekanisme pemantauan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan dalam penerapan ketentuan.

“Termasuk bagi pengusaha riteil, usaha rumah makan, perusahaan – perusahaan swasta itu bisa melakukan restrukturisasi hutang ketika misalnya perusahaannya itu terkena wabah Covid-19,” jelas Gubernur Rohidin.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button

You cannot copy content of this page