Jannah Theme License is not validated, Go to the theme options page to validate the license, You need a single license for each domain name.

Darurat Narkoba, 8 Perkara Penyalahgunaan Narkoba Terungkap

REJANG LEBONG, newsikal.com – Gelar Konferensi Pers keberhasilan pengungkapan perkara dalam rangka pemberantasan narkoba, Sat Reserse Narkoba Polres Rejang Lebong Polda Bengkulu, Selasa (19/01).

Dalam kesempatan ini, Kapolres Rejang Lebong AKBP Puji Prayitno, S.IK. MH, melalui Kasat Res Narkoba IPTU Susilo, SH, MH., yang didampingi Kasubbag Humas IPTU Syahyar menerangkan kurun waktu bulan Januari tahun 2021 pihaknya telah berhasil melakukan pengungkapan penyalahgunaan dan atau peredaran narkoba sebanyak 5 perkara.

“Dari pengungkapan 5 perkara ini, berhasil diamankan 8 orang sebagai terduga pelaku pengguna atau pembeli dan juga pengedar dengan barang bukti narkoba yang berhasil disita terdiri dari narkoba jenis tanaman ganja dan sabu serta pil inex,” tegasnya.

Miris, dari 8 orang terduga pelaku ada seorang oknum pelajar yang berhasil diamankan dengan barang bukti sabu sembari menyebut inisial para pelaku yakni RE (34) Warga Kecamatan Sindang Kelingi, LH (27) dan DA (42) Warga Kecamatan Curup, BP (24) Warga Kecamatan Curup Timur, Pelajar (17), HE (24), AN (31), SA (30) Warga Kecamatan Padang Ulak Tanding sesalnya.

Menutup keterangan, Kasat Narkoba memberikan himbauan kepada seluruh elemen masyarakat untuk turut memberantas peredaran narkoba di Rejang Lebong.

“Agar seluruh elemen masyarakat dapat menghindarkan diri dari penyalahgunaan dan peredaran narkoba serta dapat terlibat aktif dalam upaya kepolisian melakukan pemberantasan narkoba minimal dengan memberikan bantuan informasi,”  pungkasnya. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button

You cannot copy content of this page