Jannah Theme License is not validated, Go to the theme options page to validate the license, You need a single license for each domain name.

Datangi KPK, Kuasa Hukum Gunadi Yunir Laporkan SP3 Janggal dan Dugaan Gratifikasi di DPRD Terkait Laporan Kode Etik

BENGKULU, newsikal.com – Gunadi Yunir melalui kuasa hukumnya Sugiarto, SH, MH melaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan tindak pidana korupsi dalam penerbitan SP 3 Nomor: SPPP/114.B/III/RES.1.24./2023/Ditreskrimum oleh penyidik Polda Bengkulu dan ketua DPRD Provinsi, Jumat (12/5/2023).

Sugiarto menyampaikan maksud dan tujuannya melaporkan kepada KPK, agar KPK melakukan monitoring penyidikan dan penyelidikan terkait laporan kliennya ke Ketua DPRD Provinsi Bengkulu. Dimana, laporan tersebut mengenai dugaan perselingkuhan dan perzinahan yang dilakukan salah satu anggota DPRD Provinsi Bengkulu.

“Laporan yang dibuat klien sudah dua tahun dan sampai hari ini belum ada tanggapan dan tindak lanjut. Kami menduga ada gratifikasi di sini,” ujar Sugiarto.

Sugiarto mengatakan, terduga HG dan EG ini telah melakukan dugaan perselingkuhan dan perzinahan yang dimana saudari EG dulunya istri sah dari kliennya.

“Mengetahui dugaan perselingkuhan dan perzinahan itu klien kami membuat laporan polisi ke Polda Bengkulu dan membuat laporan kode etik ke Badan Kehormatan Dewan (BKD). Sampai saat ini belum ada tindak lanjutnya,” ujar Sugiarto.

Ditambahkannya, bahwa penyidik Polda Bengkulu yang menangani perkara ini telah menerbitkan surat SP 3 dengan Nomor: SPPP/114.B/III/RES.1.24./2023/Ditreskrimum.

“Sampai hari ini Ketua DPRD Provinsi Bengkulu dan BKD belum mau menanggapi laporan klien kami. Hal ini menjadi pertanyaan besar bagi kami apa yang terjadi sebenarnya,” ungkapnya.

Dirinya juga sempat menuturkan, bahwa bagaimana DPRD dapat menyelesaikan persoalan-persoalan masyarakat, sedangkan persoalan anggotanya saja tidak pernah ditanggapi.

“Saudara HG Ini kan anggota DPRD, klien kami ini juga anggota DPRD namum kami melihat bahwa Ketua DPRD tidak ada niatan untuk memulihkan harkat dan martabat klien kami,” ujarnya.

Ia juga mengatakan sebelum lebaran tepatnya tanggal 17 April 2023 pihaknya telah memberikan surat somasi kepada Ketua DPRD dan Badan Kehormatan Dewan terkait laporan kliennya.

“Sampai hari ini surat somasi yang kami berikan tidak ada balasan. Hal ini menunjukkan bahwa ketua DPRD dan BKD tidak ada niatan untuk menangani kasus ini. Untuk itu, kami menempuh langkah ini,” pungkasnya.(fer)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button

You cannot copy content of this page