Dewan Kota Dorong Pemkot Tertibkan Bangunan Asrama Haji Yang Belum Miliki PBG

BENGKULU, newsikal.com-Ketua Komisi II DPRD Kota Bengkulu Nuzuludin mendorong Dinas PUPR Kota Bengkulu untuk melakukan penindakan tegas berupa sanksi kepada pihak kontraktor dan Kementrian Agama (Kemenag) Provinsi Bengkulu terkait gedung baru Asrama Haji yang belum mengantongi Persetujuan Bangunan (PBG), namun kontruksi pengerjaan fisiknya terus berjalan.
Menurut Nuzuludin Pemerintah kota Bengkulu sebaiknya harus tegas, Meski Bangunan Asrama haji tersebut untuk urusan keagamaan, namun Administasi tetap sesuai persedur. Karena kalau tidak persoalan perizinan apapun di kota Bengkulu ini terkesan abal- abal.
“Siapapun yang berada di Kota Bengkulu untuk melakukan pembangunan gedung harus mengurus PBG terlebih dahulu, karena ini merupakan instrumen wajib dalam pembangunan gedung harus tertib administrasi, meskipun bangunan ini untuk pasilitas keagamaan. Untuk itu dalam kurun waktu dekat kita akan panggil PUPR Kota Bengkulu agar mereka memberikan teguran kepada kontraktor maupun OPD terkait, supaya kedepannya sistem perizinan di kota Bengkulu ini tidak terkesan abal- abal., dan menjadi percontohan bagi yang lainnya” Tegas Nuzuludin saat dikonfirmasi, Jumat (28/10/2022).
Anggota DPRD Kota Bengkulu Fraksi Partai Gerindra ini menegaskan bahwa pihaknya bersama Dinas PUPR Kota Bengkulu akan menertibkan bangunan baru Asrama Haji yang belum ada PBG tersebut.
“Kami dan PUPR akan melakukan penertiban terhadap pembangunan gedung Asrama Haji,” jelas Nuzuludin.
Diberitakan sebelumnya, pembangunan 4 gedung baru Asrama Haji milik Kementrian Agama (Kemenag) Provinsi Bengkulu diduga tabrak peraturan pemerintah nomor 16 tahun 2021 tentang Bangunan Gedung. Pasalnya, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) belum ada namun pembangunan kontruksi sudah berjalan.
Berdasarkan Peraturan pemerintah nomor 16 tahun 2021 tentang Bangunan Gedung, yang dimaksud dengan PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan Gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan Gedung sesuai dengan standar teknis bangunan.
Adapun fungsi dari bangunan Gedung yang terdiri dari 5 jenis, diantaranya yaitu fungsi hunian, fungsi keagamaan, fungsi usaha, fungsi sosial budaya, dan fungsi khusus. Fungsi dari PBG ini sendiri adalah agar bangunan-bangunan yang didirikan nantinya tidak menyebabkan dampak negatif terhadap Pengguna dan lingkungan sekitarnya. Oleh sebab itu, seluruh standar teknis harus dipenuhi sebelum dilakukannya pelaksanaan konstruksi.
Selain untuk membangun bangunan baru, PBG ini juga diwajibkan untuk suatu bangunan yang nantinya mengalami perubahan fungsi, atau disebut PBG perubahan. Untuk bangunan-bangunan yang sudah berdiri, namun tidak memenuhi kesesuaian penetapan fungsi dalam PBG, maka akan dikenakan sanksi administrative diantaranya,peringatan tertulis, pembatasan kegiatan pembangunan, penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan. Penghentian sementara atau tetap pada pemanfaatan bangunan Gedung. Pembekuan Persetujuan Bangunan Gedung Pencabutan Persetujuan Bangunan Gedung. Pembekuan Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung. Pencabutan Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung. Perintah Pembongkaran Bangunan Gedung.
Soal belum adanya PBG itu sebelumnya telah dibenarkan Kabid Kegiatan Kemenag Provinsi Bengkulu, Imtihan saat dikonfirmasi media melalui WhatsApp, Selasa (25/10/2022). Ia mengatakan bahwa PBG sedang proses.
“PBG sedang proses, sudah didaftar online, karena kami baru selesai Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) sebagai salah satu persyaratan untuk PBG,” katanya.
Data terhimpun, pembangunan gedung Revitalisasi dan Pengembangan Asrama Haji milik Kementrian Agama (Kemenag) Provinsi Bengkulu ini kontraktor pelaksana kegiatan fisiknya adalah PT. Indi Daya Karya dengan konsultan pengawas PT. Astadipati Duta Harindo. Pekerjaan itu nilai kontraknya Rp. 16.145.078.820 dengan masa pengerjaan 187 hari mulai tanggal 7 bulan Juni 2022 hingga 31 Desember 2022.
Empat bangunan bangunan itu terdiri dari Gedung Aula 2 Lantai di bagian depan, Studio Mini, Gedung Mockup Pesawat dan Gedung Lintasan Sa’i untuk Jamaah Haji.