Jannah Theme License is not validated, Go to the theme options page to validate the license, You need a single license for each domain name.

Dewan Kota Minta Tutup Indomaret Tak Berizin Ditutup

BENGKULU, newsikal.com – Setelah menggelar sebanyak lima kali Rapat Dengar Pendapat dan satu kali sidak ke PT. Indomarco Prismatama Bengkulu terkait dengan izin operasional Indomaret, hari ini (8/3/2021) DPRD Kota Bengkulu sepakat untuk merekomendasikan penutupan seluruh gerai Indomaret yang tidak memiliki izin operasional.

Rapat Dengar Pendapat Gabungan Komisi ini dilaksanakan untuk menindaklanjuti hasil sidak beberapa waktu lalu. Dewan satu suara berkesimpulan 72 gerai Indomaret reguler dan 10 gerai franchise, melanggar regulasi.

Dalam RDP ini pun terungkap Disperindag sampai saat ini belum pernah mengeluarkan rekomendasi perizinan Indomaret.

“Kami belum pernah mengeluarkan rekomendasi perizinan Indomaret karena setelah kami teliti banyak yang belum memenuhi syarat. Kami pun sudah memberikan tenggang waktu kepada PT. Indomarco untuk memperbaiki dan melengkapi persyaratan,” kata Kadisperindag, Dewi Dharma.

Sementara itu Kepala DPMPTSP Toni Harisman mengakui pada tahun 2018 lalu Walikota pun telah mengeluarkan Surat Edaran penghentian pendirian Indomaret dengan maksud untuk melindungi pelaku usaha mikro dan kecil.

“Betul, ada SE Walikota yang meminta penghentian pendirian Indomaret untuk melindungi eksistensi pelaku usaha kecil (warung)”, katanya.

Selain itu juga, Wakil Ketua I DPRD Kota Bengkulu Donga Mark menegaskan siapapun tidak boleh bermain-main dengan regulasi perizinan. Jika ada pihak yang berani bermain dalam perizinan toko modern dan retail ini, Dewan akan meminta aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan.

“Jelas Indomaret tidak berizin. Jika ada yang berani main dengan urusan izin ini, saya akan minta APH masuk kesana”, tegasnya.

Sedangkan Wakil Ketua II Alamsyah M TPd menilai kasus Indomaret menjadi bukti ketidak-seriusan penyelenggara pemerintahan untuk menegakkan regulasi yang ada. Hal ini pun menjadi celah bagi Manajemen PT. Indomarco untuk bersikap acuh dalam mengurus perizinan. Alamsyah pun sepakat harus ada efek kejut bagi siapapun yang melanggar aturan.

“Harus ada tindakan tegas berupa sanksi kalau kita bicara soal regulasi. Selama perizinan sedang diurus, seluruh gerai harus ditutup sementara”, lanjutnya.

Ketua Komisi I, Teuku Zulkarnain yang memimpin RDP ini menggaris bawahi penyelenggara pemerintahan terutama DPRD tidak anti investasi. Namun persoalan perizinan pun tidak boleh diabaikan karena berkaitan dengan banyak aspek.

“Kita tidak anti investasi. Silahkan berinvestasi di Kota Bengkulu. Namun tidak juga boleh melanggar regulasi dengan mengabaikan perizinan. Persoalan investasi ini memiliki dampak yang luas, mulai dari persoalan ketenagakerjaan, pendapatan asli daerah dan keberpihakan terhadap sektor UMKM,” pungkasnya.(adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button

You cannot copy content of this page