Jannah Theme License is not validated, Go to the theme options page to validate the license, You need a single license for each domain name.

Dewan Pers Media Online Indonesia Jadi Jawaban atas Keluhan Media Online se-Indonesia

BALIKPAPAN, newsikal.com -Jawaban dari aspirasi yang disampaikan media online se-Indonesia dalam naungan Media Online Indonesia (MOI), dideklarasikanlah Dewan Pers Media Online Indonesia (DP MOI). Deklarasi itu dilakukan di titik nol Ibu Kota Nusantara (IKN) usai melaksanakan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) ke II MOI di Balik Papan (23/3/2022).

Dikatakam Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Media Online Indonesia (DPW MOI) Provinsi Bengkulu, Hadi, dilema yang terjadi pada media online se-Indonesia rupanya merata sama. Saat ini, media online yang belum terverifikasi Dewan Pers seaakan diboikot oleh pemerintah terkhusus daerah.

“Mulai dari Sumatera hingga Papua keluhan media online ini sama, yakni dibatasi pemerintah terkait kerja sama. Ini dikarenakan media online tersebut belum terverifikasi dewan pers,” ujarnya.

Ia menyebutkan, padahal sudah jelas tugas dewan pers hanya memfasilitasi bukan mengatur kerja sama. Bahkan juga dewan pers terang-terangan mengatakan tidak mengurusi terkait teknis kerja sama.

“Inikan sudah jelas, lewat DP MOI kami akan bantu media online untuk memenuhi standar verifikasi dan standar kompetensi wartawan. Jika perlu kami akan keluarkan sertifikasinya untuk dibawa ke pemda masing-masing,” ucapnya.

Jadi baginya pemerintah saat ini keliru, menempatkan DP sebagai acuan kerja sama. Jika konteksnya ingin menciptakan produksi berita yang profesional, arahnya ke wartawan bukan ke medianya.

Ia katakan, pemerintah buat saja pelatihan jurnalistik, pra UKW bahkan UKW sebanyak-banyaknya.

“Seharusnya pemerintah mendukung, karena pemilik perusahaan media online membuka peluang kerja untuk jurnalis. Lulusan jurnalis yang ada di universitas se-Indonesia akan mendapatkan peluang kerja besar,” ucapnya.

Bahkan juga saat ini, tambahnya, banyak pula waratawan yang sudah UKW Utama tidak bisa menulis dan tidak paham kode etik. Apakah itu layak menjadi seorang Pemimpin Redaksi?

Saya harap, pemerintah daerah diseluruh Indonesia yang mengeluarkan aturan tdrsebut untuk dikoreksi kembali.

“Tegas saya biacara, karena itu merupakan kekeliruan,” cetusnya.

Dirinya menyarankan, pemerintah duduk bersama bahas aturan tersebut dengan penggiat pers, baik perbup ataupun pergub. Hingga mendapatkan jalan tengah yang tidak saling memberatkan.

Jika kita bicara Dewan Pers, sambungnya, dewan pers merupakan lembaga indpenden. Dewan pers dibentuk untuk melindungi kemerdekaan pers dan meningkatkan kualitas kehidupan pers berdasarkan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, hanya saja DP ditetapkan melalui surat keputusan presiden.

Fungsi Dewan Pers Independen tidak lagi menjadi penasehat pemerintah tapi pelindung kemerdekaan pers. Hubungan struktural antara Dewan Pers dengan pemerintah diputus, terutama sekali dipertegas dengan pembubaran Departemen Penerangan oleh Presiden Abdurrahman Wahid.

Tidak lagi ada wakil pemerintah dalam keanggotaan Dewan Pers seperti yang berlangsung selama masa Orde Baru. Meskipun pengangkatan anggota Dewan Pers tetap melalui Keputusan Presiden, namun tidak ada lagi campur tangan pemerintah terhadap institusi maupun keanggotaan Dewan Pers yang independen.

Jabatan Ketua dan Wakil Ketua Dewan Pers tidak lagi dicantumkan dalam Keputusan Presiden namun diputuskan oleh seluruh anggota Dewan Pers dalam
Rapat Pleno.

“Tugas dewan pers, yaitu melindungi kemerdekaan pers dari campur tangan pihak lain. Mengawasi kode etik, menyelesaikan konflik,dan memverifikasi perusahaan pers. Tidak ada isinya yang mengatur kerja sama ke pemerintah,” ungkapnya.

Menurut, Hadi yang juga Ketua Persatuan Wartawan Media Online Indonesia (PWMOI) Provinsi Bengkulu ini, DP MOI yang baru dideklarasikan ini tidak bertetanngan dengan DP.

“Kami akan menjadi mitra strategis dewan pers nantinya. Sebab kami akan membantu keterbatasan DP dalam memverifikasi perusahaan pers terkhusus media online,” terangnya.

Disebutkanya juga, DP memberikan kuota verifikasi media online hanya 200 media pertahunya. Sedangkan, saat ini jumlahnya mencapai 45.000 media dan yang terverifikasi baru 2.500an dari seluruh Indonesia.

“Ini yang menjadi faktor utama kami juga untuk membantu DP dalam memverifikasi media online di seluruh Indonesia,” pungkasnya.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button

You cannot copy content of this page