Jannah Theme License is not validated, Go to the theme options page to validate the license, You need a single license for each domain name.

Dewan PKS Dukung Penolakan UU Ciptakerja

BENGKULU, newsikal.com-Massa geruduk kantor DPRD provinsi Bengkulu tuntut UU ciptaker direvisi, ini tanggapan Sujono, Rabu pagi (10/8/2022) perwakilan massa serikat pekerja mendatangi kantor DPRD provinsi Bengkulu.

Dikatakan Sujono yang menemui langsung perwakilan massa yang demo, pihaknya  khusus anggota DPRD dari PKS sangat mendukung tuntutan teman-teman serikat pekerja yang meminta untuk direvisi atau dibahas ulang UU Cipta Kerja.

Menurutnya Fraksi PKS DPR RI merupakan adalah satu-satunya fraksi di DPR RI yang menolak saat pengesahan UU Cipta Kerja tersebut.

UU tersebut terlalu cepat pembahasannya, sehingga tidak cermat,dan banyak merugikan masyarakat khususnya pekerja.

DPRD Provinsi Bengkulu siap meneruskan aspirasi yang disampaikan ke DPR RI dan juga ke Fraksi kami khususnya, pungkas Anggota Komisi 2 DPRD Provinsi Bengkulu itu.

Sebelumnya, Ratusan buruh tergabung dalam Pengurus Daerah Federasi Serikat Pekerja Pertanian dan Perkebunan dan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PD FSPPP – SPSI) Provinsi Bengkulu melaksanakan aksi demo di depan Kantor Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu, menolak Undang-Undang (UU) Cipta Kerja atau Omnubus Law, Rabu (10/8/2022).

Massa PD FSPPP – SPSI datang dari Kabupaten Bengkulu Utara dan Bengkulu Tengah. Kedatangan ratusan buruh ini untuk menuntut legislator menyalurkan aspirasi tolak UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, khususnya BAB IV tentang Ketenagakerjaan.

“Kami inginkan aspirasi kami ini sampai kepada DPR RI,” ungkap Septi selaku salah satu koordinator aksi sekaligus mantan Wak Bupati Bengkulu Tengah ini.

Sebelum kedatangannya hari ini, massa dari SPSI sebelumnya juga telah berkoordinasi dengan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah

Septi mengatakan UU Cipta kerja ini akan banyak merugikan buruh atau pekerja. Salah satunya adalah Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang tidak dibatasi periode dan batas waktu kontrak.

Suasana Demo Federasi Serikat Pekerja Pertanian dan Perkebunan-Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PD FSPPP-SPSI ) Provinsi Bengkulu menyampaikan aspirasi.

Menurutnya UU ini juga tidak mengatur batasan kriteria bagi pekerja outsourcing, selain itu batasan waktu kerja lembur juga dinilai terlalu panjang, dan akan mempengaruhi kesehatan para buruh.

“Selain itu masih banyak poin-poin dalam UU Cipta Kerja yang dinilai tidak berpihak kepada buruh,” sampai Peryadi.

Adapun tuntutan buruh/pekerja di Bengkulu yang tergabung dalam aksi ini sebagai berikut :

1. Mendesak kepada Pemerintah Republik Indonesia untuk mencabut undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja beserta peraturan turunannya karena undang-undang tersebut dibentuk tidak sesuai dengan aturan dan sistem pembuatan peraturan perundangan-undangan yang berlaku yaitu undang-undang nomor 12 tahun 2011 (UU PPP) dan dinyatakan konstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi dengan putusan MK nomor 91/PUU-XVIII/2020

2. Mendesak kepada Pemerintah Republik Indonesia untuk mengembalikan peraturan ketenagakerjaan kepada undang-undang nomor 13 tahun 2003 serta peraturan turunannya.

3. Kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu untuk memfasilitasi dan secara bersama-sama dengan Pengurus Daerah Federasi Serikat Pekerja Pertanian dan Perkebunan-Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PD FSPPP-SPSI ) Provinsi Bengkulu menyampaikan aspirasi ini ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia di Jakarta.

“Apabila tuntutan ini tidak di tindak lanjuti maka kami akan melakukan aksi lanjutan sampai Pemerintah mengabulkan tuntutan kami,” tutup Peryadi.

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button

You cannot copy content of this page