Jannah Theme License is not validated, Go to the theme options page to validate the license, You need a single license for each domain name.

Dewan Provinsi Bengkulu Setujui 3 Raperda Usulan Gubernur Dibahas Lanjutan

BENGKULU, newsikal.com – Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu, yang dipimpin Wakil Ketua Dewan Provinsi Syamsu Amanah beragendakan, mendengar jawaban Gubernur Bengkulu atas pandangan umum fraksi-fraksi, Senin (24/2/2020).

Jawaban Gubernur ini, terhadap Raperda Perubahan kedua atas Perda Pemerintah Provinsi Bengkulu Nomor 6 Th 2016 tentang RPJMD Provinsi Bengkulu Tahun 2016-2021. Pencabutan atas Perda Provinsi Bengkulu nomor 3 tahun 2010 tentang retribusi pelayanan pelabuhan, kemudian perubahan ketiga atas Raperda Provinsi Bengkulu nomor 9 tahun 2011 tentang retribusi jasa umum.

Dengan telah disampaikannya jawaban Gubernur oleh Wakil Gubernur Dedy Ermansyah, atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi, maka seluruh anggota Dewan menerima dan menyetujui ketiga Raperda usulan Gubernur Bengkulu tersebut dibahas ketingkat selanjutnya.

Ucapan sutuju seluruh dewan disusul ketok Palu pimpinan sidang.

Dalam kesempatan itu pula, dibentuk Panitia Khusus (Pansus) guna membahas lebih komprehensif Raperda tentang Perubahan kedua atas Perda Provinsi Bengkulu Nomor 6 Tahun 2016 tentang RPJMD Provinsi Bengkulu Tahun 2016 -2021.

Wakil Gubernur Bengkulu, Dedy Ermansyah yang saat membacakan penyampaian Gubernur, dirinya menyebutkan, Gubernur berharap dengan jawabannya, uraian dan penjelasan yang disampaikan dapat memperjelas beberapa permasalahan yang diangkat dalam pandangan umum Fraksi-Fraksi sehingga dapat memenuhi harapan anggota dewan yang terhormat.

“Akhirnya kami mengharapkan setelah melalui tahapan pembahasan bersama, agar dewan berkenan menyepakati Raperda dimaksud,” ucap Dedy.

Dalam penyampaian Gubernur juga, disebutkan Raperda tersebut dapat dibahas lebih komprehensif, terutama yang bersifat substantif sehingga dapat menganalisis dan melakukan pengkajian hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan disesuaikan dengan kearifan lokal daerah serta dapat diterima semua pihak.(adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button

You cannot copy content of this page