Jannah Theme License is not validated, Go to the theme options page to validate the license, You need a single license for each domain name.

Dewan Sidak Seluruh PT di Bengkulu Tengah

BENGKULU TENGAH, newsikal.com – Saat Anggota Pansus Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) terkait peraturan daerah (Perda) rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (RPPLH) terhadap PT yang ada di Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng), dewan mendapati temuan adanya pencemaran air sungai, Senin (1/2/2021).

“Kita sudah melakukan sidak di beberapa titik PT. BAM, PT. Agung Beton, PT. Pama, CPO dan PT. Agra. Dari hasil tadi kita juga mengecek ada alat yang dipasang yaitu Onlimo, Onlimo itu memang di sekitar PT. BAM itu sudah mulai bekerja,” kata Ketua Pansus Dewan Usin Abdisyah Putra Sembiring.

Politisi Hanura ini juga melihat kerja Onlimo yang telah mencatat adanya pencemaran, data yang bersal dari onlimo itu dimulai dari ulu.

“Batas data yang diambil itu real time perjam, pertanyaanya itu apakah pencemaran lingkungan itu di akibatkan oleh satu perusahaan. Jawabanya belum bisa kita simpulkan karena ada sebelas perusahaan yang ada di hulu dari pada titik tadi tu,” jelasnya.

Pihak Pansus akan memanggil seluruh petinggi perusahaan itu karena memang ada pencemaran. Dan disamping itu nanti juga akan meminta kepada pihak Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) segera lakukan uji petik di setiap titik perusahaan untuk mengukur dimana letaknya.

“Jadi asumsi-asumsi adanya pencemaran di hulu ternyata memang benar dan cuma kita belum bisa menentukan siapa yang melakukan pencemaran yang besar melakukan pencemaran itu,” ungkapnya.

Sidak ini dilakukan terkait zoning menyangkut dokumen dimana kita akan menetapkan kadar paku mutunya, kadar daya tampungnya dan dukungnya potensi-potensi kerusakan lingkungan hidup.

“Jadi bahasa didokumen pengolahan dan perlindungan ini harus seimbang. Pengolaan lingkungan hidup, pengolaan sumberdaya alam tapi tidak dilindungi, tidak di berikan batas-batas maksimal kategorisasi pencemaran, kategorisasi pencemaran lingkungan hidup dan disinilah yang akan di tetapkan kategorisasi pencemaran lingkungan hidup itu,” tegasnya.(adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button

You cannot copy content of this page