Jannah Theme License is not validated, Go to the theme options page to validate the license, You need a single license for each domain name.

Dewas BPJS Kesehatan Peringatkan Rumah Sakit yang Pungut Biaya Berobat

JAKARTA, newsikal.com – Dewan Pengawas (Dewas) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, memberi peringatan keras terhadap Rumah Sakit (RS) dan Klinik mitra BPJS Kesehatan. Hal ini terkait pungutan biaya berobat bagi peserta BPJS Kesehatan.

Peringatan ini disampaikan Anggota Dewas BPJS Kesehatan, Siruaya Utamawan, S.E, kepada wartawan, Jumat (4/5/2021).

“Hal-hal seperti itu sangat-sangat melukai perasaan peserta BPJS Kesehatan. Pihak Rumah Sakit dan Klinik mitra BPJS Kesehatan tidak boleh memungut biaya pengobatan, karena peserta sudah ditanggung dengan skema JKN,” ujar Siruaya.

Ditegaskannya, pihak klinik ataupun rumah sakit yang bermitra tidak diperkenankan untuk mengambil uang dari Peserta BPJS Kesehatan, jika itu berkaitan dengan pembayaran obat maupun pelayanan.

Lebih jauh dikatakan Siruaya, peringatan ini berdasarkan adanya penemuan di lapangan dan atau laporan dari peserta BPJS Kesehatan yang dipungut biaya.

“Beberapa temuan kami di lapangan adanya Peserta BPJS Kesehatan diminta biaya dengan berbagai macam alasan, ada juga yang dikasih resep untuk menebus obat dengan alasan stok obat habis, mestinya itu tidak boleh terjadi, jika ada dipungut biaya begitu, segera lapor ke kantor BPJS Kesehatan terdekat atau bisa juga lapor ke saya,” tegas Siruaya yang juga merupakan Ketua Harian DPP MOI (Perkumpulan Media Online Indonesia) itu.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button

You cannot copy content of this page