Jannah Theme License is not validated, Go to the theme options page to validate the license, You need a single license for each domain name.

Diklat yang Digelar RSKJ Diduga Tumbur Aturan

BENGKULU, newsikal.com – Diklat yang digelar Rumah Sakit Khusus Jiwa (RSKJ) Provinsi Bengkulu beberapa hari lalu diduga melanggar aturan. Kegiatan yang menghabiskan uang negara tersebut, dinilai banyak menumbur aturan yang seharusnya dilakukan dalam pelaksanaan kegiatan diklat.

Parahnya lagi, kegiatan tersebut direkayasa agar administrasi bisa terlaksana dengan lancar. Bahkan pula narasumber yang diundang merupakan internal dari RSKJ.

Seperti yang disampaikan Ketua DPD Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Kota Bengkulu, Dedy Haryanto, dirinya melihat memang ada beberapa aturan yang mestinya ditaati oleh RSKJ. Apalagi dalam melaksanakan diklat untuk tenaga kesehatan yang ada di RSKJ ini tidak sembarangan.

“Lembaga eksternal yang diajak kerja sama dalam kegiatan itu seharusnya memiliki legalitas yang jelas. Tidak hanya semerta-merta melaksanakan, yang penting anggaran terserap, itu salah,” ujarnya.

Dedi juga menilai, tidak ada azas manfaatnya dari kegiatan tersebut, karena tidak bekerja sama dengan lembaga yang memang berlisensi khusus pengembangan SDM Nakes. Apa yang didapatkan Nakes, untuk perawat tidak mendapakan SKP.

“RSKJ tidak profesional dalam menggelar kegiatan seperti diklat ini. Hal itu tidak bisa sembarangan, apalagi menyangkut tenaga kesehatan termasuk perawat. Kami mengecam itu,” sebutnya.

Dirinya meminta kepada RSKJ untuk membatalkan administrasi kegiatan yang menggunakan anggaran Diklat BLUD RSKJ tahun anggaran 2023 tersebut. Daripada hal itu menjadi masalah dikemudian hari.

Karena memang selain banyak menumbur aturan, kegiatan ini juga diduga terjadi rekayasa yang berujung pada pemalsuan dokumen negara. Kegiatan ini pula tidak memiliki azas manfaat bagi nakes khususnya perawat yang merupakan anggota dari DPD PPNI Kota Bengkulu.

Sampai berita ini ditwrbitkan, belum ada keterangan khusus dari managemen RSKJ.(fer)

Berikut materi yang dbahas dalam diklat ini :

1. Mengenali gangguan yang mengancam nyawa

2. Mengatasi secara dasar gangguan pada jalan nafas, pernafasan dan pendarahan

3. Dapat memindahkan korban dengan cara yang benar

4. Dapat mengetahui cara memberikan pertolongan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button

You cannot copy content of this page