Jannah Theme License is not validated, Go to the theme options page to validate the license, You need a single license for each domain name.

Dinsos Seluma: Bantah Ada Penggurangan PKM Tahun 2021 Mendatang

SELUMA, newsikal.com – Sejak beberapa hari terakhir, masyarakat Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dibuat resah akan informasi yang beredar. Yakni pengurangan penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH) pada tahun 2021 mendatang.

Mendengar keluhan ini, Dinas Sosial (Dinsos) Seluma memastikan bahwa belum ada informasi lebih lanjut mengenai hal itu dari Kementerian Sosial (Kemensos) RI. Sehingga dipastikan sejumlah informasi itu tidaklah benar atau hoaks.

Plt Kepala Dinas Sosial Seluma, Herman, S.Sos melalui Kabid Penanganan Fakir Miskin dan Pemberdayaan Sosial, Herman Susanto S.Sos mengatakan belum ada informasi yang diterima pihaknya hingga saat ini terkait pengurangan KPM tahun 2021.

Dijelaskannya, nantinya jika pun ada, tentunya pengurangan itu berdasarkan persyaratan penerima. Yakni jika sudah dianggap mampu dan tidak tergolong lagi sebagai keluarga penerima bantuan. Sedangkan jika masih layak menerima tentu namanya tidak akan dicoret dari daftar peserta penerima.“Belum ada informasinya. Kita belum menerima petunjuk adanya pengurangan dari pusat hingga saat ini,” ungkapnya.

Hermen menerangkan jika ada pengurangan tentu pihaknya akan mengeluarkan pengumuman. Selain itu juga akan melakukan validasi data ulang terhadap penerima. Dimana total KPM penerima di Kabupaten Seluma sendiri untuk BPNT sebanyak 14 ribu dan PKH 8 ribu KPM. Hermen menghimbau jangan sampai masyarakat  mudah percaya dengan oknum yang tidak bertanggung jawab. “Kita meminta agar masyarakat khususnya KPM untuk jangan terpancing dengan isu hoaks, itu tidaklah benar, tunggu saja pemberitahuan dari kami,” tegasnya. (rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button

You cannot copy content of this page