Jannah Theme License is not validated, Go to the theme options page to validate the license, You need a single license for each domain name.

Dirlantas: Hukuman Penjara Bagi Pembalap Liar 

BENGKULU, newsikal.com – Direktorat Lalu Lintas (Dir Lantas)Polda Bengkulu mengelar rapat koordinasi (Rakor) hari ini Selasa (17/1/2023). Dirlantas Polda Bengkulu akan terapkan hukum kurungan kepada para pelaku balap liar dan pengguna knalpot brong di Provinsi Bengkulu.

Menyikapi keluhan masyarakat terhadap Maraknya aksi balap liar yang dilakukan Generasi muda akhir-akhir ini menjadi perhatian direktorat lalulintas Polda Bengkulu, dan menindak lanjuti keluhan tersebut Ditlantas Polda Bengkulu beserta instansi terkait lainnya bakal menerapkan hukuman kurungan (Penjara) bagi para Pelaku balap Liar.

“Dalam Rapat Koordinasi kali ini di bahas tentang penanganan aksi balap liar, penggunaan kanalpot brong dan parkir liar ini dilakukan menindak lanjuti atas keluhan masyarakat yang resah dan terganggu dengan aksi balap liar tersebut”, ujar Direktur Lalulintas Polda Bengkulu Kombes Pol. Joko Suprayitno, S.St, M.K.

Selain itu, Kombes Joko juga mengatakan, Pihaknya dalam waktu dengan akan membentuk tim khusus penanganan dan pencegahan aksi balap liar ini,serta akan memberikan sanksi tegas berupaka Hukuman Kurungan kepada para pelaku balap liar, serta menyita kendaraan Para pelaku balap Liar.

“Kami akan membentuk sebuah tim khusus untuk melakukan pencegahan balap liar dan penggunaan knalpot brong. Kami akan menindak tegas para pelaku yang dapat menggangu ketertiban masyarakat”, ujarnya.

Berdasarkan data dari jasa raharja Bengkulu mencatat, 70 hingga 80 Persen usia produktif di Provinsi Bengkulu menjadi korban lakalantas termasuk dari aksi balap liar.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button

You cannot copy content of this page