Jannah Theme License is not validated, Go to the theme options page to validate the license, You need a single license for each domain name.

Dit Resnarkoba Polda Bengkulu Berhasil Ringkus Tiga Orang Penyalahgunaan Narkoba

BENGKULU, newsikal.com – Torehan prestasi kembali diukir oleh Direktorat Resnarkoba Polda Bengkulu melalui Subdit I dengan berhasil menangkap Tiga tersangka penyalahgunaan narkotika jenis Sabu.

Wadir Resnarkoba Polda Bengkulu AKBP Tonny Kurniawan, S.Ik., didampingi Kanit I Subdit I Ditresnarkoba mengungkapkan, ketiga tersangka yang berhasil ditangkap pihaknya tersebut yakni berinisial PW (29) warga Desa Banyumas Kabupaten Rejang Lebong ( RL ) provinsi Bengkulu, G ( 26 ) warga desa Pulogeto Kabupaten RL, serta RR ( 30 ) warga desa Pulogeto Kabupaten RL.

Disampaikan oleh Wadir Resnarkoba Polda Bengkulu, dari tangan tersangka PW pihaknya berhasil menyita barang bukti berupa 1 paket kecil sabu yang tersimpan di kantong baju tersangka, 1 paket kecil sabu, serta 1 kaca pirek.

” Untuk tersangka PW akan kami jerat dengan pasal 112 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun.” Sampai Wadir Resnarkoba Polda Bengkulu saat press conference siang ini (19/05/23)

Dikatakan oleh Wadir Resnarkoba, sedangkan dari tangan kedua tersangka lainnya yakni RR dan G pihaknya berhasil menyita barang bukti berupa 1 paket besar narkotika jenis sabu, 1 paket sedang jenis sabu, 248 paket kecil narkotika jenis sabu, 2 unit timbangan digital, 3 unit Hp, serta 1 buah tas.

” Untuk tersangka RR dan G akan kami jerat dengan pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 sub pasal 112 ayat (2) UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara paling lama 20 tahun.” Kata Wadir Resnarkoba Polda Bengkulu.

Wadir Resnarkoba menambahkan, saat ini ketiga tersangka sudah diamankan di Mapolda Bengkulu guna dilakukan proses penyidikan juga akan dilakukan pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap dari mana barang haram tersebut didapat.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button

You cannot copy content of this page