Jannah Theme License is not validated, Go to the theme options page to validate the license, You need a single license for each domain name.

DPMD Kabupaten Mukomuko Sebut Penjaringan Perangkat Desa Sinar Jaya Wajar dan Sesuai Aturan

MUKOMUKO, newsikal.com-Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Mukomuko Haryanto SKM yang dikonfirmasi terkait seleksi dan penjaringan Perangkat Desa Sinar Jaya, Kamis (12/1/23).

Lebih lanjut Kadis PMD mengatakan,” ini merupakan kewenangan dari Kades kepada salah satu calon dari dua calon yang diajukan untuk diangkat menjadi perangkat Desa (Kasi Pemerintahan) dengan mempertimbangkan kemampuan kinerja calon itu, sebagai contoh seperti asesmen ASN, tim Seleksi mengajukan 4 nama namun Bupati memilih 1 dari keempat itu, walau ada calon lain yang nilainya lebih tinggi, karena ini merupakan hak preogratif pimpinan, jadi boleh,” sebut Kadis PMD.

Mantan Kepala Bappeda ini juga berharap kepada calon yang terpilih menjadi perangkat Desa Sinar Jaya untuk betul betul bekerja sesuai Tupoksinya dalam membantu kerja Kepala Desa.

” untuk calon yang baru, nantinya harus bekerja dengan baik, membantu tugas Kades dalam hal perencanaan, pelaksanaan dan pertanggung jawaban serta pelaporan agar semua kegiatan Desa berjalan dengan,” pinta Haryanto.

Hal senada juga disampaikan Camat Air Manjuto Sugiyanto Spd yang mengatakan,” pada garis besarnya, yang memakai perangkat itu Desa/Pemdes , dan Rekom calon Perangkat Desa itu disampaikan oleh Desa kepada Kecamatan dan Kecamatan hanya menyetujui atas apa yang sudah direkomendasikan oleh Desa,” ungkap Camat Sugiyanto.

” pertimbangan pengangkatan Perangkat Desa itu berdasarkan pandangan Kades, karena dia yang akan memakai sebagai pembantunya, dan kedua calon yang diajukan Desa sudah memenuhi syarat, akan tetapi kami dari

Kecamatan hanya meneruskan apa yang diminta oleh Desa,” terang Camat Air Manjuto.

Terpisah, Ketua Panitia Pelaksana dan Penjaringan Perangkat Desa Sinar Jaya, Julius Eko Prabowo mengatakan,” Kalau kewenangan Tim Panitia Pelaksana dan Penjaringan hanya sebatas seleksi dan mengajukan dua nama yang memiliki rangking tertinggi untuk diserahkan kepada Kepala Desa, dan Tim Penguji dari Kecamatan dan Dinas PMD,’ terang Julius.

” kita telah bekerja sesuai dengan aturan dan regulasi, sehingga terbitlah 2 nama, disini kita tidak ada kepentingan dan para calon juga tidak keberatan terhadap hasil keputusan dari Pansel, sebab sebelumnya mereka sudah menandatangani berita acara untuk menerima hasil akhir dari seleksi ini.

(Permendagri No 83/2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Desa),” sebut Julius Eko Prabowo.

Sementara itu Kades Sinar Jaya Suparni menyampaikan,” kami telah mengajukan 2 nama ranking teratas dari 4 calon yang mendaftar manjadi Kasi Pemerintahan, dan sebelumnya kita sudah koordinasi dengan Camat dan Dinas PMD, selain itu pak Safrido Naldi juga tidak ada mengajukan komplain/keberatan,” tegas Suparni.

Kades Sinar Jaya berharap Kaur Pemerintahan yang baru dapat membantunya dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa Sinar Jaya kedepan dapat berjalan lancar dan lebih baik.

” Dengan terpilihnya Kasi Pemerintahan yang baru ini dikarenakan ada kekosongan, sehingga semua kegiatan di Pemerintah Desa bisa lancar agar Program Desa bisa terlaksana dengan baik,” tutur Kades Sinar Jaya mengakhiri.

Diketahui bahwa calon yang direkomendasikan Desa Sinar kepada Kecamatan ada 2 calon yakni Safrido Naldi dan Ega Mawarni, keduanya unggul dengan nilai tertinggi dari 2 calon lainnya yang mengikuti seleksi untuk menjadi Kasi Pemerintahan Desa Sinar Jaya.

Sehingga kedua calon tersebut direkomendasikan oleh Kepala Desa kepada Kecamatan dan menetapkan Ega Mawarni sebagai Kasi Pemerintahan Desa Sinar Jaya yang baru.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button

You cannot copy content of this page