Jannah Theme License is not validated, Go to the theme options page to validate the license, You need a single license for each domain name.

DPRD Bengkulu Utara Sampaikan Nota Pengantar Raperda Inisiatif Jamkesda

BENGKULU UTARA, newsikal.com –  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkulu Utara menggelar rapat paripurna penyampaian nota pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif DPRD tentang Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda), Senin (14/12/2020).

Bertempat di ruang rapat paripurna DPRD setempat, rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Sonti Bakara, SH, didampingi Wakil Ketua I Juhaili dan Wakil Ketua II Herliyanto. Serta dihadiri oleh Bupati dalam hal ini diwakili oleh Sekretaris Daerah Dr Haryadi.

Nota pengantar Ranperda Jamkesda ini disampaikan langsung oleh Ketua Komisi I Febri Yurdiman, selaku pemrakarsa Ranperda.

Dalam penyampaiannya Febri memaparkan, pada prinsipnya pembentukan Ranperda Jaminan Kesehatan merupakan jawaban atas kegelisahan atau  berbagai persoalan yang dihadapi oleh masyarakat, khususnya masyarakat Kabupaten Bengkulu Utara dengan kemampuan perekonomian yang sangat lemah.

Pengusul dalam hal ini Komisi I telah mengkaji berbagai persoalan dalam penyelenggaraan Jamkesda di Kabupaten Bengkulu Utara, yakni:

  1. Masih terdapat fakir miskin dan orang tidak mampu yang belum memperoleh perlindungan jaminan kesehatan karena keterbatasan kemampuankeuangan daerah untuk membiayai keseluruhan fakir miskin dan orang tidak mampu, Padahal berkaitan dengan kesehatan dipertegas dalam perubahan kedua Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NKRI 1945), yakni dalam Pasal 28H ayat (1) UUD NKRI 1945 yang berbunyi: “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan”.
  2. Bagi fakir miskin dan orang tidak mampu walaupun telah terdaftar sebagai Jamkesda (kepesertaan BPJS), namun untuk dapat menggunakan manfaat masih dihadapkan dengan persoalan aksesibilitas. Persoalan aksesibilitas pada umumnya berkaitan dengan beban biaya transportasi dan beban lainnya dalam rangka mengakses pelayanan kesehatan.Berbagai persoalan tersebut, secara psikologi berpotensi mendorong fakir miskin atau orang tidak mampu yang walaupun sudah memiliki Jamkesda enggan untuk menggunakan manfaat jaminankesehatan. Terhadap persoalan tersebut, pemerintah daerah tidak dapat berdiam diri dan perlu segera mencarikan solusi. Mengingat, esensi dari Jamkesda yakni memberikan dan memenuhi hak bagi fakir miskin dan orang tidak mampu untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang layak akan sulit tercapai bagi masyarakat yang menghadapikondisi demikian.
  3. Terkait dengan Pengawasan, dalam konteks penyelenggaraan Jamkesda sebagaimana diatur dalam Perbup Nomor 24 Tahun 2014 ketentuan yang berkaitan dengan pengawasan sangat minim diatur atau bahkan dapat dikatakan tidak terdapat pengaturan yang secara eksplisit mengatur mekanisme ataupun pihak yang bertanggungjawab untuk melaksanakan pengawasan. Ketiadaan pengaturan tersebut tentu berimplikasi terhadap pencapaian program Jamkesda. Terlebih lagi, jika Jamkesda tersebut ditujukan untuk memenuhi hak atas pelayanan kesehatan yang layak atau berkualitas bagi fakir miskin dan orang tidak mampu. Sekiranya sudah menjadi rahasia umum bahwa fakir miskin dan orang tidak mampu kerapkali memperoleh pelayanan yang tidak optimal.
  4. Persoalan pengaturan Hak dan Kewajiban,dalam konteks penyelenggaraan Jamkesda yang diatur dalam Perbup Nomor 24 Tahun 2014 belum mengatur secara tegas mengenai hak dan kewajiban. Ketiadaan pengaturan tersebut dalam praktik menyebabkan minimnya pemahaman para pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan Jamkesda, terlebih lagi bagi fakir miskin dan orang tidak mampu.
  5. Persoalan Partisipasi masyarakat, penyelenggaraan Jamkesda saat ini sebagaimana diatur dalam Perbup Nomor 24 Tahun 2014 jika ditelaah secara mendalam, hanya memberikan ruang partisipasi pada saat pendataan kepesertaan. Padahal, Jamkesda adalah suatu program yang siklusnya cukup panjang. Dengan ketiadaan pengaturan partisipasi masyarakat dalam setiap tahapan penyelenggaraan Jamkesda dalam praktiknya menimbulkan persoalan. Misalnya, dalam hal terjadi persoalan atau permasalahan baik yang bersifat teknis administratif atau berkaitan langsung dengan pelayanan kesehatan, masyarakat bingung atau tidak tahu harus menyampaikan persoalan atau temuan permasalahan kepada siapa dan bagaimana mekanismenya. Padahal informasi yang disampaikan oleh masyarakat memiliki peran dalam mengevaluasi dan memperbaiki pelaksanaan program Jamkesda.
  6. Dari sisi Aspek Sanksi, Potensi pelanggaran atau penyimpangan akan terus ada walaupun mekanisme pengawasan telah disediakan atau dilaksanakan. Dalam hal terjadi demikian, maka adanya pengaturan mengenai sanksi. Tidak diaturnya mengenai sanksi, secara psikologis dalam praktik menyebabkan para pihak yang terlibat berani untuk melakukan pelanggaran.Dari penjelasan di atas memperlihatkan terdapat berbagai persoalan tidak hanya pada tataran implementasi, tetapi juga pada tataran kebijakan yang diatur dalam Perbup Nomor 24 Tahun 2014 dimaksud.

Maka dari itu sangat diperlukan penyempurnaan terhadap kebijakan tersebut. Ditinjau dari sisi substansi terdapat beberapa

penyempurnaan yang akan diatur dalam Perda Jamkesda yakni:

  1. Kesatu, Mempertegas penanggung jawab dan pengelola Jamkesda;
  2. Kedua, Perluasan cakupan program Jamkesda yang semula hanya berupa bantuan iuran kepesertaan BPJS ditambah dengan bantuan pendukung pelayanan kesehatan yang merupakan jaminan tambahan/suplemen yang bersifat melengkapi jaminan kesehatan nasional yang tidak diatur atau tidak dijamin oleh Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial serta sesuai dengan prinsip komplementarity atau subsidiarity;
  3. Ketiga, Mempertegas hak dan kewajiban Penjamin Kesehatan;
  4. Keempat, Penyempurnaan terkait kepesertaan Jamkesda yang meliputi: kriteria dan persyaratan calon peserta Jamkesda, pendataan, penetapan peserta, perubahan data peserta dan mengatur hak serta kewajiban peserta Jamkesda;
  5. Kelima, Memperjelas bentuk jaminan pelayanan kesehatan serta tata cara pelaksanaan pelayanan kesehatan;
  6. Keenam, Penguatan pendanaan Program Jamkesda dengan melibatkan peran serta perusahaan di daerah melalui dukungan pendanaan yang bersumber dari anggaran yang disisihkan oleh perusahaan- perusahaan yang ada di Kab Bengkulu Utara dalam program Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan dan pemanfaatan dana desa;
  7. Ketujuh, Pengaturan pembinaan dan pengawasan untuk memastikan program Jamkesda tepat sasaran;
  8. Kedelapan, Memberikan ruang partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan Jamkesda; dan
  9. Kesembilan, Mengatur sanksi pidana sebagai upaya terakhir untuk mengatasi pelanggaran berulang dan disengaja dengan itikad buruk dalam penyelenggaraan Jamkesda.

“Sebagai penutup, atas nama Pribadi dan seluruh anggota DPRD Kab Bengkulu Utara, mengajak kita semua melihat kehadiran Ranperda ini sebagai bentuk ikhtiar kita untuk mengoptimalkan fungsi Pembentukan Perda yang selama ini kita laksanakan mungkin masih jauh dari harapan masyarakat dan sebagai upaya kita untuk memperjuangkan aspirasi fakir miskin dan orang tidak mampu. Langkah kita pada hari akan sangat menentukan peningkatan kinerja, kemajuan dan kewibawaan Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Bengkulu Utara di masa yang akan datang,” tutup Febri Yurdiman.

Dalam acara juga dihadiri oleh Kepala OPD, FKPD, instansi, badan, organisasi dan Kepala BUMD Bengkulu Utara. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button

You cannot copy content of this page