Jannah Theme License is not validated, Go to the theme options page to validate the license, You need a single license for each domain name.

DPRD Kabupaten Mukomuko Gelar Rapat Paripurna Terkait 5 Ranperda Kabupaten Mukomuko

MUKOMUKO, newsikal.com-Rapat paripurna yang di gelar di ruang rapat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Mukomuko, dengan agenda mendengarkan jawaban pihak eksekutif atas pandangan umum fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Mukomuko pada tahun anggaran 2023. Rabu (18/1/23).

Waka 1 DPRD Kabupaten Mukomuko Nursalim yang memimpin Rapat Paripurna tersebut, mengatakan bahwa dengan adanya Ranperda ini seharusnya ada perubahan yang baik, seperti Raperda tentang penyelenggaraan kearsipan.

“Ketika sudah disahkan maka harus ada perubahan yang baik. Sebab dengan berubahnya dari struktural menjadi fungsional, sehingga regulasi yang mengatur harus diketahui oleh pemda dan kedepannya tidak terjadi benturan dilingkup pegawai yang ada di Kabupaten Mukomuko,” pinta Waka 1.

Nursalim juga meminta agar terjalinnya sinergitas antara eksekutif dan legislatif. Pihaknya berharap agar dalam mewujudkan tata kelola pemerintah yang baik dan bersih, serta menerapkan kedisiplinan transparansi, akuntabel, responsif, independen.

“Ke depan, sinergitas antara eksekutif dan legislatif semakin solid. Kemudian,mengenai langkah-langkah yang dilakukan dalam mewujudkan tata kelola pemerintah yang baik dan bersih dalam pengelolaan keuangan daerah adalah dengan mengacu pada ketentuan perundangan undangan yang berlaku serta menerapkan kedisiplinan transparansi, akuntabel, responsif, independen dan menyatakan hukum sebagai alat pengarah,” imbuh Nursalim.

Adapun 5 Raperda yang menjadi pembahasan antara lain:

1. Raperda tentang pengelolaan pasar hewan.
2. Raperda tentang pembentukan organisasi dan tata kerja badan penaggulangan bencana Daerah Kabupaten Mukomuko.
3. Raperda tentang perkebunan atas peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 16 Tahun 2011 tentang retribusi pengujian kendaraan bermotor.
4. Raperda tentang pembentukan Desa Talang Makmur Kecamatan Malin Deman Kabupaten Mukomuko.
5. Raperda tentang penyelengaraan Kearsipan.

Hadir dalam kegiatan Paripurna tersebut, Wakil Bupati Mukomuko, Anggota DPRD Mukomuko, Sekdakab, Kapolres Mukomuko, Dandim 0428, dan para OPD serta tamu lainnya.(R/adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button

You cannot copy content of this page