Jannah Theme License is not validated, Go to the theme options page to validate the license, You need a single license for each domain name.

DPRD Provinsi Bengkulu Umumkan Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih

BENGKULU, newsikal.com – Dewan Perwakilan Rakyat Derah (DPRD) Provinsi Bengkulu melaksanakan Rapat Paripurna Dengan Agenda Pengumuman Pengesahan Pengangkatan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih Berdasarkan Hasil Penetapan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bengkulu, Selasa (23/2/2021).

Penjabat (Pj) Gubernur Bengkulu Robert Simbolon saat di kompirmasi seusai sidang mengatakan harapanya dari hasil Paripurna Hari ini sesegra mungkin bisa berproses ke pusat.

“Sedapat mungkin kita akan pantau supaya bisa ditetapkan putusan Presidenya. Setelah keluar putusan kita akan menunggu keputusan dari pusat untuk plantikanya,” ungkapnya.

Disiai lain Ketua Dewan Provinsi Bengkulu Ihsan Fajri mengatakan senada dengan apa yang diharapkan Pj Gubernur Bengkulu.

“Telah ditentukan dari hasil rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Provinsi. Dalam rapat Paripurna tadi kita umumkan pasangan Gubernur dan Wagub Bengkulu terpilih, menindak lanjuti berita acara dan keputusan hasil rapat pleno KPU Provinsi Bengkulu yang telah diterima sejak Jumat, (19/2) lalu,” ungkap Ketua DPRD Provinsi, Ihsan Fajri seusai rapat tadi.

Ihsan menyebutkan, setelah diselenggarakan rapat paripurna tersebut, pihaknya akan langsung menindak lanjuti dengan mengusulkan pasangan Gubernur dan Wagub Bengkulu terpilih ke Presiden melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

“Setelah itu, DPRD Provinsi akan langsung membuat surat keputusan pengusulan Gubernur dan Wagub Bengkulu terpilih kepada Mendagri, agar bisa segera dilantik oleh Presiden Republik Indonesia,” ujarnya.
Sementara untuk diketahui, pada Kamis, (18/2) lalu, KPU Provinsi Bengkulu telah menggelar Rapat Pleno menetapkan Pasangan Calon (Paslon) nomor urut 2, Rohidin Mersyah-Rosjonsyah sebagai Gubernur dan Wagub Bengkulu terpilih.

Penetapan oleh KPU Provinsi itu, setelah keluarnya putusan sela Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan sengketa Pilkada oleh pihak pemohon, dalam hal ini paslon Gubernur dan Wakil Gubernur nomor urut 3, Agusrin M Najamudin-Imron Rosadi.(Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button

You cannot copy content of this page