Jannah Theme License is not validated, Go to the theme options page to validate the license, You need a single license for each domain name.

Dua Raperda Pemprov Masih Dibahas Dewan

BENGKULU, newsikal.com – Panitia Khusus Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Bengkulu masih melakukan pembahasan Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Raperda tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahan Daerah BIMEX.

Pembahasan ini dipastikan setelah Pansus meminta perpanjangan waktu ke pada pimpinan dewan provinsi dengan alasan masih menunggu hasil fasilitasi dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

“Setelah melalui berbagai pertimbangan dan pertemuan dengan berbagai pihak maka Pansus meminta perpanjangan waktu guna pembahasan lebih lanjut sampai adanya hasil fasilitasi dari Mendagri atas Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah,” sebut Andrian Wahyudi selaku Juru Bicara Pansus, di ruang Rapat Paripurna, Senin (24/5).

Begitupun Pansus yang membahas Raperda tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah BIMEX menjadi Perusahaan PT BIMEX (Perseroan) melalui juru bicaranya juga meminta perpanjangan waktu untuk membahas kembali Raperda tersebut.

“Kami Panitia Khusus meminta perpanjangan waktu untuk membahas kembali Raperda tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah BIMEX menjadi Perusahaan PT BIMEX (Perseroan) sampai adanya hasil fasilitasi dari Mendagri. Untuk itu, kami mohon kepada pimpinan dewan untuk menjadwalkan kembali pada perubahan jadwal persidangan berikutnya,” ujar Edwar Samsi, juru bicara Pansus, saat melaporkan hasil pembahasan Pansus.

Rapat Paripurna yang dipimpin Wakil Ketua Dewan Provinsi Samsu Amanah ini dihadiri Asisten III Setda Provinsi Bengkulu Gotri Suyanto yang mewakili Gubernur Bengkulu.

Adapun agenda Rapat Paripurna yaitu masing-masing, Laporan Hasil Pembahasan Panitia Khusus (Pansus) dan Hasil Fasilitasi dari Mendagri atas Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah serta Laporan Hasil Pansus atas Raperda tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah BIMEX menjadi Perusahan PT BIMEX (Perseroan). (prw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button

You cannot copy content of this page