Jannah Theme License is not validated, Go to the theme options page to validate the license, You need a single license for each domain name.

Dukcapil Bengkulu Tengah Musnahkan 10.072 Keping KTP Rusak

BENGKULU TENGAH,newsikal.com – Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), Senin pagi (17/12/2018) telah melakukan pemusnahan terhadap 10.072 KTP Elektronik yang dianggap rusak atau valid.

Pemusnahan yang digelar dihalaman depan Kantor Dukcapil Benteng itu dihadiri oleh pejabat Pemda yang dalam hal ini diwakili Asisten III dan pihak Kepolisian, mulai Dari Perwira Penghubung (Pabung), Kapolsek setempat hingga Kasat Pol PP di Kabupaten itu.

Kepala Dinas Dukcapil Benteng, Ansyori menuturkan, pemusnahan tersebut merupakan upaya Pemerintah untuk menghindari penyalagunaan KTP yang sudah tidak terpakai.

Di Dampingi Pihak Kepolisian dan Pihak Terkait Lainya, Kepala Dukcapil Benteng Lakukan Pembakaran Ribuan KTP Elektronik Yang Tidak Terpakai atau Rusak, Senin (17/12/2018).

“Untuk pemusnahan, ada 10.072 keping KTP. Dan itu terdiri dari KTP rusak, maupun KTP yang habis masa berlaku/valid,” terang Ansyori kepada newsikal.

Ia menjelaskan, sebelum dilakukan pemusnahan terlebih dahulu pihaknya sudah mendapat instruksi berupa surat edaran dari Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) nomor 470.13/11176/S.J.

Senada Asisten III Bengkulu Tengah, Mun Gumiri mengungkapkan pemusnahan tersebut sudah selayaknya dilakukan, apa lagi kata dia pemusnahan ini dapat menghindari terjadinya kecurangan pada pemilu mendatang.

“Sama seperti yang dikatakan pak Ansyori, pemusnahan ini dilakukan untuk menghindari penyalahgunaan KTP itu sendiri. Apa lagi tahun ini merupakan tahun politik, pastinya penyalahgunaan tersebut rawan terjadi. Itu yang negara hindari,” demikian Mun Gumiri.(Beni)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button

You cannot copy content of this page