BENGKULU, newsikal.com - Mantan Ketua DPD (Dewan Pimpinan Daerah) organisasi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Septri Widiono, SP, M.Si Bengkulu kembali mengeluarkan pernyataan bahwasanya kelompok HTI khususnya yang ada di Provinsi Bengkulu tidak pernah lagi melakukan kajian-kajian ataupun diskusi terkait radikalisasi, serta penyebaran faham dan informasi melalui website yang pernah menjadi salah satu metode perekrutan keanggotaan pada saat HTI masih aktif. Pada saat organisasi HTI dibubarkan secara nasional oleh Pemerintah pada bulan Mei 2017, awalnya masih belum menerima karena telah dibubarkan, karena menganggap paham yang diajarkan kepada pengikut HTI tidak ada yang salah. Akan tetapi berjalannya waktu kelompok HTI khusunya di Bengkulu perlahan menerima alasan kuat tujuan Pemerintah kenapa membubarkan organisasi HTI. Menurut mantan Ketua DPD HTI Provinsi Bengkulu, salah satu alasan Pemerintah membubarkan HTI karena terindikasi kuat telah bertentangan dengan tujuan azas dan ciri yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 , sebagai mana diatur dalam UU No. 17 Tahun 2013 tentang organisasi masyarakat. Kelompok HTI wilayah Bengkulu mulai menyadari dan mengakui bahwasanya Pancasila sebagai dasar negara dijadikan pedoman bagi masyarakat Indonesia. Nilai-nilai yang terkandung di dalamnya dijadikan pedoman untuk bertingkah laku dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Pembukaan UUD 1945 alinea ke-4 menegaskan, bangsa Indonesia memiliki dasar dan pedoman dalam berbangsa dan bernegara yaitu Pancasila. Pada sila pertama “Ketuhanan yang Maha Esa” nilai-nilai yang terkandung dan bisa diterapkan dalam kehidupan sehari-hari di antaranya adalah Beribadah sesuai keyakinan masing-masing serta saling menghargai agama dan kepercayaan orang lain.(red)