Jannah Theme License is not validated, Go to the theme options page to validate the license, You need a single license for each domain name.

Eksaminasi KY Dalam Putusan Hakim

Perspektif Hukum A. Yamin, SH, MH (Omeng)

Pertimbangan dalam memutuskan perkara haruslah penuh dengan kehati-hatian, demi rasa keadilan bagi pencari keadilan. Sebagai praktisi, dalam mengkaji Eksaminasi Putusan dalam rangka peningkatan kapasitas hakim untuk mewujudkan peradilan bersih sangat setuju kalau Komisi Yudisial (KY) melakukan eksaminasi putusan hakim.

Di Belanda, putusan hakim akan diminta untuk diteliti oleh Fakultas Hukum yang kredibel dalam bentuk anotasi. Catatan atau anotasi adalah komentar hukum terhadap putusan pengadilan, putusan hakim atau pengadilan dalam jurnal yurisprudensi seperti Jurisprudensi Belanda, Hukum Administratif AB, JAR atau Panduan Praktik. Hal ini dilakukan oleh anotator, biasanya spesialis independen, profesor yang telah memperoleh kepakaran dalam bidang hukum tertentu.

Guru Besar di Belanda diwajibkan untuk membuat anotasi putusan hakim. Bahkan anotasi tersebut lebih dijadikan pedoman dibandingkan peraturan perundangan-undangan di Belanda untuk kasus yang serupa. Hal tersebut dapat dilakukan di negara yang menganut common law, apalagi jika diterapkan di Indonesia yang tidak condong ke salah satu sistem hukum.

“Sebagai Praktisi Hukum saya sangat mendorong KY tetap melakukan eksaminasi putusan hakim, dan harus dilakukan secara intensif juga. Jangan hanya melibatkan para ahli, tapi juga berbagai fakultas hukum di Indonesia. Jangan pula diterbitkan, sebab terbitan penelitian putusan hakim itu banyak di Belanda,” ujarnya.

Pandangan hukumnya, kesempatan tersebut mengkritik trend yang terjadi belakangan ini terkait proses persidangan. Masyarakat sering melihat TV swasta membahas perkara yang sedang dalam proses persidangan. Padahal seharusnya hal tersebut tidak boleh dilakukan, apalagi dalam berbagai kesempatan narasumbernya malah menghakim sendiri.

“Hakim yang seperti itu berarti pendidiknnya tidak beres, karena tidak mengerti kapasitasnya sebagai hakim. Hal tersebut perlu dibenahi bersama, oleh MA dan KY. Kapasitas hakim ditingkatkan melalui knowledge-nya, hatinya bisa dijaga dengan meningkatkan kesejateraannya agar tidak silau pemberian,” ucap Omeng.

Sebagian besar masyarakat tidak memperhatikan persoalan tersebut. Disamping sangat rumit dan membutuhkan keahlian tersendiri, kesalahan yang dibuat oleh aparat hukum dalam bentuk-bentuk di atas tidak populer.

Sama halnya dengan melacak suap-menyuap di lingkungan peradilan. Melacak kesalahan dalam membuat dakwaan bagi pihak-pihak tertentu sangat “njelimet” dan bahkan butuh keahlian tertentu.

Meskipun, eksaminasi sudah ada di lingkungan Mahkamah Agung dan Kejaksaan Agung. Namun pada prakteknya belum efektif untuk melakukan perubahan yang cukup berarti di lingkungan internal di lembaga peradilan tersebut.

Alasannya sederhana, publik tidak pernah mengetahui eksaminasi yang digagas oleh kedua lembaga tersebut, ataukah tidak diperkenankan? Sehingga tidak ada pengawasan sama sekali.

Oleh karena itu tidak ada upaya lain, publik pun harus melakukan eksaminasi yang tentu saja lebih terbuka, partisipatif dan akuntabel. Dengan harapan hal ini bisa membuka mata Mahkamah Agung dan Kejaksaan Agung bahwa masyarakat tidak berhenti mengawasi lembaga ini.

 

Penulis merupakan Advokat di Provinsi Bengkulu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button

You cannot copy content of this page