Jannah Theme License is not validated, Go to the theme options page to validate the license, You need a single license for each domain name.

Eksekusi Uang Pengganti Perkara Replanting Kelompok Tani Rindang Jaya Tahun 2020

BENGKULU, newsikal.com – setelah putusan pengadilan inkrah, kejaksaan Tinggi Bengkulu melakukan eksekusi uang pengganti kasus replanting kebun sawit kelompok tani Rindang Jaya, Kamis (11/5/2023).

Dalam konferensi pers terhadap awak media Kepala Kejati Bengkulu Dr. Heri Jerman, SH, MH menyampaikan bahwa barang bukti berupa uang Rp. 13.383.977.022 telah diamankan dan dititipkan dengan rekening khusus di Bank Mandiri.

“Sesuai dengan putusan pengadilan bahwa uang senilai Rp. 9.056.760.000,00 dirampas dan dikembalikan kepada kas Negara sedangkan Rp. 4.327.210.022 di kembalikan kepada Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS),” ujarnya.

Heri juga mengatakan bahwa pihaknya tetap melakukan pengembangan dan penyelidikan apakah masih ada keterlibatan dari pihak lain.

“Tim masih bekerja di lapangan untuk mengembangkan kasus ini dan masih mengumpulkan barang bukti ,” pungkasnya.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Bengkulu telah menjatuhkan vonis empat tahun kepada Empat terdakwa korupsi replanting di Bengkulu Utara.(fer)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button

You cannot copy content of this page