Jannah Theme License is not validated, Go to the theme options page to validate the license, You need a single license for each domain name.

Eksistensi Perangkat Desa Diperlukan Untuk Pembangunan Desa

BENGKULU, newsikal.com – Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah mengatakan, kelembagaan seperti perangkat desa sangatlah diperlukan dalam pembangunan dan kemajuan dari sebuah desa.

Karena dengan pembangunan desa akan tercipta prinsip-prinsip keadilan dan kebangsaan jika pembanguan dari desa maka NKRI akan tetap terjaga.

Untuk mewujudkan itu, jelasnya, maka ada dua unsur yang perlu dilakukan yaitu, anggaran yang sudah dilakukan pemerintah melalui Dana Desa, kemudian perlu disiapkan penguatan kelembagaan desa yang akan melaksanakan pembangunan di desa.

“Kalau dua sisi ini berjalan dengan baik tentu pembangunan desa itu akan berjalan dengan baik jika ditopang dana yang kuat dan kelembagaan yang kuat,” ungkap Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, saat membuka secara resmi Rakerda III Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI), di Hotel kawasan Pantai Panjang Bengkulu, Sabtu (20/5).

Sedangkan pada sisi kelembagaan yang paling utama yaitu kepala desa dan Badan Perwakilan Desa (BPD) yang dipilih secara langsung serta perangkat desa lainnya.

“Ketiga unsur ini harus dijaga dengan cara memberikan perlindungan hukum pada perangkat desa,” jelas jebolan terbaik UGM Yogyakarta ini.

Gubernur Rohidin menegaskan, dari semua itu, sebagai pimpinan Provinsi Bengkulu sudah menjadi kewajibannya memberikan perlindungan kepada perangkat desa agar bisa berfungsi dengan baik.

Salah satunya dengan memberikan program kuliah gratis bagi perangkat desa, kepesertaan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan hingga bantuan dana hibah untuk kegiatan PPDI.

Selain itu, lanjutnya, agar perangkat desa dapat melaksanakan fungsinya dengan baik dan nyaman maka perlu adanya perlindungan hukum terhadap eksistensi atau kepastian dari status mereka ini.

“Saya minta betul dengan pemerimtah daerah secara berjenjang bahwa perangkat daerah itu tidak boleh diberhentikan secara ‘unprosedural’. Boleh saja diberhentikan tapi sesuaikan dengan tingkat kesalahan dan pelanggaran yang mereka lakukan,” tegasnya.

Menurutnya jangankan Perangkat Desa, ASN,TNI/Polri juga bisa diberhentikan asalkan sesuai dengan prosedurnya dan tingkat kesalahannya setimpal.

“Nah ini seringkali tidak dipatuhi., untuk itu saya minta betul penegasannya itu disampaikan, karena siapa yang akan melanjutkan kesinambungan pembangunan desa jika perangkat desanya ada pergantian,” pungkasnya(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button

You cannot copy content of this page