Jannah Theme License is not validated, Go to the theme options page to validate the license, You need a single license for each domain name.

Fraksi PKB Tunda Raperda Pemberlakuan Adat

Raperda Retribusi Disepakati

BENGKULU TENGAH, newsikal.com – Dua Rancangan Perundang Undang Daerah (Raperda) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng), yakni Peraturan Daerah (Perda) tentang pemberlakuan adat dan Raperda retribusi jasa umum, Jumat sore (19/10/2018) resmi diberlakukan.

Hal ini diberlakukan berdasarkan kesepakatan semua fraksi dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Benteng dengan pihak eksekutif di aula DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah.

Dari dua Raperda yang diajukan, hanya Raperda retribusi jasa umum yang disepakati oleh tujuh fraksi, sedangkan untuk raperda pemberlakukan adat satu fraksi, yakni fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) belum memberikan jawaban pasti atas rancangan tersebut.

Ditemui di ruangannya, perwakilan dari praksi PKB, Lukman Hakim S, SE mengatakan, dirinya mewakili partai PKB bukan tidak menyetujui rancangan tersebut, melainkan hanya menunda sampai dengan batas waktu yang tidak bisa ditentukan.

“Untuk Perda retribusi kita tidak ada masalah, artinya kita menyetujuhi perda tersebut. Namun untuk perda pemberlakuan adat di Bengkulu Tengah kita bukan tidak setuju akan tetapi disana ada kata – kata penundaan, karena akan ada pembicaraan lebih lanjut dengan waktu yang tidak bisa kita pastikan,” ujar Lukman kepada newsikal.

Lukman mengatakan, penundaan kesepakatan Raperda Adat oleh PKB itu bukan tanpa alasan. Hal itu dikarenakan Kabupaten Bengkulu Tengah memiliki begitu banyak suku (Multi), mulai dari Suku Lembak, Suku Rejang, Serawai dan lain – lain.

“Kemudian judul daripada perda kita yaitu pemberlakuan adat. Maka dari itu saya mengambil kesimpulan untuk meninjau kembali kesepakatan atas rancangan perda tersebut. Kenapa demikian dikarenakan adat kita di benteng ini begitu banyak, yakni lebih dari satu. Jadi adat yang mana yang nanti akan kita pakai, dan untuk wilayah pemberlakuannya itu ditetapkan dimana saja,” tutup Lukman.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button

You cannot copy content of this page