Jannah Theme License is not validated, Go to the theme options page to validate the license, You need a single license for each domain name.

Gandeng Elva Hartati, BPJAMSOSTEK Bengkulu Lakukan Sosialisasi Kepada Pekerja BPU

BENGKULU, newsikal.com – Bersinergi dengan Anggota Komisi IX DPR RI Hj. Elva Hartati, Sabtu (25/3/2023), BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Kantor Cabang Bengkulu melakukan sosialisasi program dan manfaat perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada pekerja bukan penerima upah (BPU), yaitu pekerja yang melakukan kegiatan usaha ekonomi secara mandiri untuk memperoleh penghasilan.

Dalam kesempatan ini, Elva Hartati mengajak masyarakat untuk ikut sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan agar ada jaminan sosial.

“Karena BPJS Ketenagakerjaan benar-benar telah membuktikan manfaatnya kepada masyarakat,” ungkap Elva.

Disampaikannya, Ini merupakan bentuk nyata hadirnya negara untuk memberikan jaminan kepada masyarakat. Karena, angsurannya murah, bayarnya mudah, manfaatnya luar biasa.

Dia juga mengungkapkan, ratusan peserta yang hadir dalam sosialisasi ini, secara otomatis akan menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan dan bebas angsuran selama 3 bulan.

Disampaikannya juga, belum lama ini politisi partai PDI Perjuangan ini bersama Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah secara bersama-sama menyerahkan santunan sebesar Rp108 juta lebih kepada penerima manfaat BPJS Ketenagakerjaan.

Dikesempatan yang sama, M. Nuh selaku Kepala BPJAMSOSTEK Kantor Cabang Bengkulu mengatakan, dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan, masyarakat semakin dapat memahami akan pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan. Serta informasi terkait program BPJAMSOSTEK dapat semakin luas diterima oleh seluruh lapisan masyarakat pekerja.

“BPJS Ketenagakerjaan ini hadir untuk memberikan perlindungan sosial ekonomi kepada para pekerja,” ucapnya.

Dijelaskannya, banyak manfaat yang bisa didapat dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, antara lain perawatan tanpa batas biaya hingga sembuh.

Selain itu, manfaat BPJS Ketenagakerjaan termasuk santunan meninggal dunia karena disebabkan oleh kecelakaan kerja sebesar 48 kali upah yang dilaporkan atau sebesar Rp42 juta. Peserta juga berhak mendapatkan manfaat beasiswa bagi 2 orang anak dari jenjang pendidikan dasar hingga perguruan tinggi maksimal sebesar Rp174 juta.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button

You cannot copy content of this page