Jannah Theme License is not validated, Go to the theme options page to validate the license, You need a single license for each domain name.

Gelar Rapat Paripurna, DPRD Provinsi Menetapkan Materi Dan Pembukaan Sidang II Tahun 2022

BENGKULU,newsikal.com-Menggelar Rapat Paripurna, DPRD Provinsi Bengkulu Menindak lanjutkan Laporan Badan Musyawarah tentang Rencana Materi dan Jadwal Kegiatan Pembukaan Sidang ke II Tahun 2022, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bengkulu, pada Selasa (10/5/2022).

Pada Rapat Paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua Dewan Provinsi Ihsan Fajri yang dihadiri Asisten III Setda Provinsi Bengkulu  Gotri Suyanyo, Kepala OPD serta unsur Forkopinda Provinsi Bengkulu.

Dalam laporan Banmus yang disampaikan juru bicaranya, diketahui ada 15 poin yang disampaikan, mulai dari pembukaan dan penetapan materi serta jadwal kegiatan Rapat Paripurna hingga penutupan Masa Persidangan ke II Tahun Sidang 2022.

Tidak hanya itu, pada rapat berisikan jadwal lanjutan Pembahasan beberapa Peraturan Daerah serta Penyampaian dan pembahasan KUA-PPAS RAPBD Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2022 dan kesepakatan bersama.

“Penyampain dan pembahasan KUA dan PPAS APBD Perubahan Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2022 dan kesepakatan bersama,” sebut Dempo Exeler, membacakan Laporan Banmus.

Perubahan jadwal yang mendesak berkenaan dengan Kegiatan Dewan Provinsi dan Pemerintah Daerah, maka jadwal tersebut dapat ditetapkan oleh pimpinan dewan selaku ketua Banmus.

“Demikan Laporan Banmus DPRD Provinsi Bengkulu Tahun sidang 2022 untuk dapat dijadikan Materi dan Jadwal masa persidangan ke II Tahun Sidang 2022,” ucap Dempo Exeler, serta akhiri Laporan Banmus.

Usai Penyampaian Laporan Banmus tersebut, pimpinan rapat Ihsan Fajri mengambil keputusan bersama untuk menyetujui dan menetapkan Materi dan Jadwal Kegiatan Rapat Paripurna Dewan Provinsi masa persidangan Ke II tahun sidang 2022.(adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button

You cannot copy content of this page