Jannah Theme License is not validated, Go to the theme options page to validate the license, You need a single license for each domain name.

Giat Sosialisasi Desa Anti Politik Uang (APU) Dalam Pilkada 2020 di Kec. Pino

MANNA, newsikal.com – Bertempat di lapangan Bola Temelang Jaya Desa Ulak Lebar dilaksanakan Giat Sosialisasi Pengawasan dan Louncing Desa Anti Politik Uang (APU) Pilkada Tahun 2020 di Kec. Pino, Kabupaten Bengkulu Selatan.

Dihadiri oleh Kapolres AKBP. Deddy Nata S.Ik, Komisioner Bawaslu Provinsi Khalid Saifullah, Asisten 1 Yunizar Hasan M.Ap, Ketua Bawaslu Bkl Sel Azes Digusti S.Kom beserta Anggota, Kasi Pidum Kejaksaan Joni Astraman, Camat Pino Suharman, Kabag Humas Efredy Gunawan,Sekretaris Pol PP Asih Kadarina, Kades Serta BPD se – Kec. Pino.

Acara diawali dengan pembukaan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Mars Bawaslu. Dalam sambutannya Komisioner Bawaslu Provinsi Bengkulu mengajak warga masyarakat Kab. Bengkulu Selatan khususnya Kec. Pino untuk berpartisipasi melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pilkada Tahun 2020 agar dapat berjalan dengan sukses, aman dan damai serta menjadikan Desa Ulak Lebar Kec. Pino menjadi percontohan sebagai Desa Anti Politik Uang (APU) dalam rangka Pemilihan Kepala Daerah Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Provinsi Bengkulu Tahun 2020.

Sementara itu Kapolres Bengkulu selatan mengatakan siap mendukung kegiatan tersebut.

“Polisi beserta masyarakat akan mengontrol serta mencegah adanya money politic uang pada saat pelaksanaan Pilkada berlangsung,” jelasnya.

Dalam Pelaksanaan giat Sosialisasi Pengawasan dan Louncing Desa Anti Politik Uang (APU) Pilkada Tahun 2020 di Kec. Pino Kab. Bengkulu Selatan tetap mematuhi Protokol kesehatan dengan menyediakan tempat cuci tangan, memakai Masker dan membatasi jumlah undangan sesuai dengan PKPU Nomor 13 tahun 2020. (red)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button

You cannot copy content of this page