Jannah Theme License is not validated, Go to the theme options page to validate the license, You need a single license for each domain name.

Go Digital, Dukcapil Mulai Efektifkan Tanda Tangan Elektronik

Wujud Layanan Prima untuk Masyarakat Bengkulu

BENGKULU, newsikal.com – Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Bengkulu Ikhwan, SH, MH, melalui Sekretaris Dukcapil Provinsi Bengkulu, Jalaludin, menyampaikan, Dukcapil Go Digital merupakan wujud pelayanan prima yang dilakukan pemerintah untuk masyarakat. Dengan adanya Dukcapil Go Digital ini, kepengurusan dokumen kependudukan yakni akta kelahiran, Kartu Identitas Anak (KIA), Kartu Keluarga (KK), Kartu Nikah, Kartu Identitas Penduduk Elektronik (KTP-el) dan akta kematian lebih efisien.

Dukcapil Go Digital di Bengkulu saat ini berbentuk tanda tangan elektronik. Dimana, sistem ini diperuntukan khusus internal penjabat Dukcapil di kabupaten/kota, untuk memangkas ketergantungan kepada penjabat terkait.

“Nantinya, berkas dokumen kependudukan masyarakat bisa diverifikasi dan ditanda tangani secara elektronik oleh penjabat terkait berada dimanapun. Jadi, meski penjabat terkait sedang dinas luar, maka tanda tangan dan verifikasi bisa dilakukan secara online,” ujarnya.

Dikatakannya, sistem ini berada pada aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK). Sebenarnya aplikasi ini sudah ada pada 2012 lalu, tapi terus diperbarui dan tahun ini diterapkan dengan sistem yang baru.

“Dengan adanya inovasi ini, pelayanan bisa dilakukan dimana saja. Mudah-mudahan masyarakat bisa semakin sadar dengan administrasi kependudukan dan Gerakan Indonesia Sadar Adminduk (GISA) bisa berjalan maksimal,” terangnya.

Sementara, Kepala Dinas Dukcapil Kota Bengkulu, Drs. H. Sudarto Widyo Seputro, M.Si, mengatakan, tanda tangan elektronik ini sangat berdampak positif, karena proses pembuatan dokumen menjadi lebih efisien. Penjabat bisa menandatangani dan memverifikasi data saat berada di luar, lagi rapat ataupun dinas ke luar kota.

“Aplikasi ini sudah sertifikasi Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), jadi aplikasinya tidak sembarangan,” cetusnya.

Dukcapil Kota Bengkulu sudah melakukan uji coba sistem ini sejak dua bulan yang lalu. Pertanggal 16 Mei kemarin, Dukcapil sudah mulai action, bahkan sudah ada akta kelahiran yang dicetak menggunakan tanda tangan elektronik ini.

“Ada kendala yang memang harus dihadapi jika menggunakan sistem online seperti ini, yakni jaringan. Karena jaringan yang tidak terus stabil membuat input dan verifikasi data menjadi sedikit terhambat. Tapi ya, kami akan terus berbenah dan akan terus berkoordinasi dengan provinsi bahkan pusat,” katanya.

Disampaikannya juga, Dukcapil Kota Bengkulu sudah berkomitmen untuk konsisten menggunakan sistem ini. Cuma, sekarang sistem ini baru bisa melayani akta kelahiran.

“Mudah-mudahan terus berkembang. Mungkin juga nanti muncul inovasi dan kreatifitas lain yang semakin memudahkan masyarakat membuat dokumen kependudukan,” terang Sudarto.

Sudoto juga menyebutkan, penjabat Dukcapil dituntut berperan aktif membuka aplikasi ini. Bahkan semua penjabat harus sinergi agar go digital benar-benar tercapai.

Singkat dijelaskannya melalui tim teknis terkait aplikasi ini, langkah-langkah kerja aplikasi ini mulai dari pendaftaran, lalu berkas diverifikasi oleh Kasi verifikasi, setelah itu masuk ke Kasi Kelahiran untuk diverifikasi.

Data hasil verifikasi dari Kasi Kelahiran tadi diinput ke aplikasi oleh operator, lalu diverifikasi oleh Kabid Verifikator. Selanjutnya masuk pada menu pengajuan sertifikasi elektronik kelahiran WNI, lalu pilih menu pengajuan berkas ke Kadis dan akhirnya berkas diprint oleh operator.

Dokumen kependudukan terjamin keaslian, bahkan bisa dicek juga melalu aplikasi veryDS dengan men-scan barcode yang ada di dokumen. Akan muncul seluruh data persis dengan dokumen yang diterima.(adv/kay)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button

You cannot copy content of this page